Sentimen
Positif (98%)
12 Mei 2024 : 20.40

Cair Bulan Juni, Ini Kategori ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13 Tahun 2024

12 Mei 2024 : 20.40 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Cair Bulan Juni, Ini Kategori ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13 Tahun 2024


FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal senyum lebar. Gaji ke-13  dipastikan cair tahun ini.

Pencairannya didasari  pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Di aturan itu, sebagaimana pasal 12 ayat 1, disebutkan pencairan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2024.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024,” penggalan pasal 12 tersebut.

Bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS).  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan ASN juga diakomodir.

Meski begitu, ada kelompok PNS dan TNI-Polri yang ternyata tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

"Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5 dalam aturan tersebut.

Itulah tadi kategori ASN yang tidak menerima gaji ke-13. Sementara bagi yang tidak termasuk kelompok itu, bakal menerima haknya pada bulan Juni.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 komponen gaji ke 13 untuk PNS dan PPPK terdiri atas:

a. Gaji pokok

Gaji PNS diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 di mana nominal tertingginya ialah Rp6,3 juta

Sedangkan gaji PPPK yang saat ini mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 nominal tertingginya sebesar Rp7,3 juta untuk golongan XVII.

b. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga terdiri dari anak, suami/istri.

c. Tunjangan pangan

Berupa uang makan yang nominalnya diatur dalam peraturan yang berlaku.

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan

e. Tunjangan kinerja

(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (98.1%)