Sentimen
Negatif (98%)
12 Mei 2024 : 02.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Madura

Kasus: kebakaran

Pengusaha Ritel “Cemburu” Warung Madura Bebas Jual Bensin Eceran dan Elpiji Tanpa APAR

12 Mei 2024 : 02.06 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Pengusaha Ritel “Cemburu” Warung Madura Bebas Jual Bensin Eceran dan Elpiji Tanpa APAR

FAJAR.CO.ID -- Pengusaha ritel protes dan terkesan cemburu dengan operasional warung Madura. Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) memprotes bebasnya warung Madura menjual bensin eceran dan tabung gas LPG atau elpiji meski tak memiliki Alat Pemadam Api Ringan atau APAR.

Sorotan terhadap bebasnya warung Madura memperjualbelikan elpiji bersubdisi dan bensin eceran meskipun tanpa dilengkapi APAR disuarakan oleh Aprindo.

Aprindo pun meminta pemerintah untuk memperketat penjualan produk-produk yang rentan terhadap api di warung Madura. Penjualan gas elpiji dan bensin eceran dinilai rawan menimbulkan kebakaran.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menyebut warung Madura yang menjual elpiji tak ada yang memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Padahal menurut Roy, Dirjen Migas telah membuat aturan penjualan bensin eceran dan elpiji agar tidak membahayakan keselamatan penjual maupun pembeli.

"Kalau mau menjual bensin, harus ada pemadam kebakarannya dong. Kalau di pom bensin, di samping dispensernya itu ada APAR. Nah, itu ada enggak di warung Madura,” kilah Roy Mandey.

Dia pun meminta pemerintah tidak diskriminatif dalam penegakan aturan. Menurutnya, pemerintah jangan hanya mendorong ritel modern taat pada aturan, tapi tidak menegakkan aturan yang sama pada warung tradisional.

"Dengan begitu ada persaingan yang setara. Harus sama-sama fair. Pemerintah jangan diskriminatif,” jelasnya.

Roy juga membantah bahwa pihaknya pernah melarang atau mempermasalahkan jam operasi warung Madura yang mencapai 24 jam.

“Statement Aprindo jelas bahwa kita gak pernah mempermasalahkan siapa-siapa yang mau berdagang di negeri ini atau juga mematikan satu dan lainnya atau menggerus satu lainnya,” ungkap Roy.

Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kementerian Perdagangan atau dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang mengatur jam buka dan jam tutup tidak ada yang mengatur tentang jam operasi warung Madura.

Karena tidak ada aturannya, dia mengaku mempersilakan warung Madura buka sampai 24 jam.

Hanya saja, Roy mengaku pihaknya juga ingin pemerintah memberikan keadilan yang sama atau menerapkan asas kesamaan baik kepada peritel dan pemilik warung Madura.

Dia juga mengungkit soal informasi yang diterima dari DPD Aprindo. Menurutnya, ada beberapa warung tradisional ditemukan menjual minuman beralkohol alias minol.

Bahkan bukan yang golongan A saja yang dijual dengan kadar alkohol di bawah 1 persen, tapi yang golongan C juga (dijual).

"Sementara kami (ritel) sangat dijaga untuk peraturan itu,” tambahnya.

Protes pengusaha ritel terhadap operasional warung Madura atau warung tradisional langsung ditanggapi oleh
tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Islah Bahrawi.

Islah Bahrawi mengemukakan kritikannya terhadap pengusaha ritel yang mempermasalahkan pengusaha warung tradisional melalui akun X.

Dalam cuitannya di akun X (Twitter) @islah_bahrawi, Islah mengaku heran karena pemodal besar kembali khawatir terhadap Warung Madura.

"Lagi-lagi pemodal besar digelisahkan Warung Madura yang modal nekad," katanya melalui akun X yang dilihat fajar.co.id, Jum'at (10/5/2024).

Dia menilai para pemodal besar selalu manja. Mereka lebih sering curhat kepada kompeni Belanda karena merasa tidak boleh bersaing dengan mereka yang dianggap "inlander busuk".

"Para amtenar kaya sejak dulu memang manja dikit-dikit curhat kepada kumpeni belanda karena inlander busuk ndak boleh ikutan kaya," ungkapnya.

Islah pun memberikan kritikan terhadap pengusaha ritel dengan memberikan kelakar bahwa para pemodal besar tidak perlu takut bersaing dengan Warung Madura.

Bahkan menurutnya, Warung Madura tidak akan tutup hingga hari kiamat. "Jangan gentar tretan! Mereka ndak bakal berani buka toko di hari kiamat," tandasnya. (*)

Sentimen: negatif (98.4%)