Sentimen
Positif (97%)
11 Mei 2024 : 16.55

Gaji ke-13 PNS Naik Drastis Nyaris Dua Kali Lipat, Ini Kriterianya

11 Mei 2024 : 16.55 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Gaji ke-13 PNS Naik Drastis Nyaris Dua Kali Lipat, Ini Kriterianya

FAJAR.CO.ID -- Pegawai Negeri Sipil atau PNS salah satu aparatur negara yang mendapat gaji ke-13. Nominal tunjangan gaji ke-13 tahun ini lebih besar dibanding tahun lalu, bahkan nyaris mencapai dua kali lipat.

Tunjangan berupa gaji ke-13 selalu diberikan pemerintah kepada PNS dan aparatur negara lainnya setiap tahun. Gaji ke-13 ini sangat membantu para PNS dan aparatur negara lainnya, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Pemberian gaji ke-13 tahun ini akan berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Nilai atau nominal yang akan diperoleh lebih besar.

Perbedaan nominal alias kenaikan drastis pada nominal gaji ke-13 telah disepakati Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ada banyak faktor yang menyebabkan kenaikan drastis nominal gaji ke-13 yang diterima PNS dan aparatur negara lainnya.

Salah satu faktor yang memengaruhi kenaikan nominal gaji ke-13 yang diterima para PNS adalah adanya kenaikan gaji pokok PNS.

Pemerintah memutuskan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Kenaikan gaji ini mulai Januari 2024.

Sementara gaji pokok adalah salah satu komponen perhitungan gaji ke-13 yang ditetapkan Menkeu Sri Mulyani. Tentu saja, kenaikan gaji ini membuat nominal gaji ke-13 tahun ini berbeda dibanding tahun sebelumnya.

Faktor selanjutnya adalah Tunjangan Kinerja atau Tukin PNS. Tunjangan kinerja atau tukin PNS juga naik menjadi 100 persen.

Sementara tukin yang diterima tahun 2023 lalu hanya sebesar 50 persen saja.

Selain gaji pokok dan tukin, Tambahan penghasilan juga menjadi faktor penyebab gaji ke-13 naik drastis.

Tambahan penghasilan juga sudah dibayarkan sebesar 100 persen tahun ini.

Tak hanya kenaikan nominal gaji ke-13, pemerintah juga memberikan kabar gembira lainnya untuk PNS.

Kabar baik tersebut yakni pemberian gaji ke-13 sebanyak 2 kali apabila memenuhi kriteria tertentu.

Sri Mulyani, menetapkan kriteria PNS yang tahun ini akan dapat 2 kali gaji ke-13.

PNS tersebut adalah sekaligus sebagai penerima tunjangan atau penerima pensiun.

Sehingga bila nanti terjadi, PNS akan menerima gaji ke-13 yang terdiri dari,

Gaji ke-13 sebagai Aparatur Negara Gaji ke-13 sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan.

Nah, hanya PNS yang memenuhi kriteria tersebutlah yang berhak dapat gaji ke 13.

Sementara yang tidak masuk pada kriteria itu hanya mendapatkan 1 kali gaji ke 13 sebagai Aparatur Negara. (*)

Sentimen: positif (97.7%)