Sentimen
Positif (99%)
11 Mei 2024 : 13.48
Informasi Tambahan

Institusi: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Ditjen GTK

Tokoh Terkait
Nunuk Suryani

Nunuk Suryani

Masih Ada Pemda Belum Cairkan Tunjangan Profesi Guru, Dirjen GTK Kemendikbud Sarankan Lakukan Ini

11 Mei 2024 : 13.48 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Masih Ada Pemda Belum Cairkan Tunjangan Profesi Guru, Dirjen GTK Kemendikbud Sarankan Lakukan Ini

FAJAR.CO.ID -- Tunjangan Profesi Guru alias TPG Triwulan I masih menjadi penatian bagi Sebagian guru. Betapa tidak, pencairan TPG Triwulan I belum merata di semua daerah.

Memang, sudah ada guru yang menerima TPG triwulan I setelah pemerintah daerahnya mencairkan dana Tunjangan Profesi Guru alias TPG Triwulan I. Namun, masih banyak pula pemerintah daerah yang belum melakukan pencairan dan penyaluran dana TPG Triwulan I.

Masih adanya daerah yang belum menyalurkan TPG Triwulan I tentu menjadi pertanyaan besar bagi guru yang sangat mengharapkan penghasilan tambahan tersebut.

Apalagi nilai tunjangan yang seharusnya sudah dinikmati oleh para guru tersebut cukup lumayan. Tentunya, pencairan dana tunjangan itu sangat membantu keuangan dan ekonomi keluarga.

Lantas, kapan sebenarnya pencairan tunjangan profesi guru triwulan I ini bisa mulai dilakukan? Ternyata, beberapa daerah sudah melakukan pencairan pada awal Mei 2024.

Akan tetapi ada beberapa penyebab dan kendala yang membuat pencairan menjadi terlambat atau tertunda.

Ada beberapa penyebab, sehingga pencairan TPG Triwulan I 2024 ini lambat dilakukan. Salah satu penyebabnya adalah adanya libur nasional pada
pekan pertama dan kedua Mei.

Setelah itu, libur Bersama juga disusul dengan cuti Bersama.

Libur nasional dan cuti bersama ini didasarkan pada SKB 3 menteri.

Nah, akibat libur dan cuti Bersama tersebut, pencairan dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG pun menjadi terhambat. Akan tetapi, tidak berarti bahwa TPG tidak dapat dicairkan pada awal Mei.

Keterlambatan pencairan dana TPG Triwulan I lebih karena proses perbankan yang juga mengikuti libur nasional dan cuti bersama.

Bank yang ditunjuk pun mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama berdasarkan SKB 3 menteri tersebut.

Kondisi ini tentu saja membuat proses perbankan yang tengah berjalan jadi terhenti sementara.

Akibatnya, proses pencairan dan penyaluran TPG Triwulan I menjadi terlambat dari jadwal yang sudah direncanakan.

Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani, pada Kamis 9 Mei 2024, menguraikan mekanisme pencairan tunjangan profesi guru. Proses transfernya berawal dari transfer dana kas negara ke kas umum daerah.

Nah, setelah dana masuk ke kas umum daerah, selanjutnya pemerintah daerah harus langsung melakukan pencairan TPG yang menjadi hak guru.

Penyaluran langsung dilakukan dengan mentransfer TPG tersebut ke rekening masing-masing guru penerima, sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Agar para guru menikmati haknya mendapatkan tunjangan profesi guru, Kemdikbudristek pun mendorong pemerintah daerah segera menyalurkan TPG Triwulan I.

Waktu penyalurannya dalam tempo 14 hari kerja setelah dana masuk ke rekening kas umum daerah.

"Kami secara konsisten terus mengawasi proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan proses penyaluran tunjangan profesi guru lancar," ungkap Prof Nunuk.

Ditjen GTK juga terus memastikan penyaluran tunjangan profesi guru bisa berjalan lancar di masa mendatang dan tidak ada keterlambatan pencairan.

"Untuk mencegah masalah serupa kami mendorong satuan pendidikan untuk memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk verifikasi dan validasi," jelas dia.

Bagi guru yang telah memenuhi syarat, otomatis diajukan kepada operator pemda sebagai calon penerima TPG.

Karena itu, Kemdikbudristek mendorong pemerintah daerah segera menyalurkan TPG Triwulan I dalam tempo 14 hari kerja setelah dana masuk ke rekening kas umum daerah.

"Kami secara konsisten terus mengawasi proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan proses penyaluran tunjangan profesi guru lancar," ungkap Prof Nunuk.

Selain itu, Ditjen GTK akan terus memastikan penyaluran tunjangan profesi guru bisa berjalan lancar di masa mendatang dan tidak ada keterlambatan pencairan.

"Untuk mencegah masalah serupa kami mendorong satuan pendidikan untuk memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk verifikasi dan validasi," jelas dia.

Bagi guru yang telah memenuhi syarat, otomatis diajukan kepada operator pemda sebagai calon penerima TPG.

26 Pemda Salurkan TPG

Prof Nunuk menyebut sudah ada 25 pemerintah daerah yang telah menyalurkan TPG Triwulan I ke rekening masing-masing guru sampai dengan minggu kedua Mei 2024.

Daerah lainnya, yakni sebanyak 297 pemerintah daerah saat ini masih dalam proses penyaluran.

Sementara sebanyak 223 pemda sampai saat ini belum bisa menyalurkan dana TPG.

Alasan 223 pemda belum menyalurkan dana TPG ke para guru karena masih dalam proses penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah.

"Itupun setelah Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK memberikan rekomendasi percepatan penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah,” bebernya.

Dia berharap pemda yang belum melakukan pencairan TPG Triwulan I secepatnya menuntaskan prosesnya, sehingga bisa membantu keuangan dan ekonomi para guru. (*)

Sentimen: positif (99.8%)