Sentimen
Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK Tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK Segera Cair, Ini Jadwal Resmi Menteri Keuangan
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID -- Guru PNS dan PPPK di Indonesia saat ini menantikan pencairan gaji ke-13. Menteri Keuangan telah mengeluarkan jadwal pencairan gaji ke-13 para PNS dan PPPK berdasarkan pada PP Nomor 14 Tahun 2024.
Gaji ke-13 ini sangat berarti dan dinantikan para PNS dan PPPK, karena pencairannya bersamaan dengan momen tahun ajaran baru maupun pendaftaran siswa baru. Gaji ke-13 ini biasanya digunakan untuk pembelian peralatan sekolah anak, maupun membayar biaya masuk ke sekolah.
Khusus guru PNS dan PPPK, gaji ke-13 diberikan kepada semua pendidikan di semua jenjang pendidikan, mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA/SMK.
Pemberian gaji ke-13 ini memang hanya diberikan pada satu tahun anggaran dan telah dialokasikan pada tahun anggaran 2024 ini.
Namun, antara PNS dan PPPK yang bertugas di bawah naungan pemerintah pusat dan daerah akan berbeda akan berbeda komponen tunjangan yang diterima oleh masing-masing guru.
Selain komponen, sumber dana untuk pembayaran gaji ke-13 untuk PNS Pusat dan daerah juga berbeda.
Pembayaran gaji ke-13 guru PNS dan PPPK yang berada di bawah pemerintah pusat dibayarkan melalui dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Sumber dana berbeda untuk pembayaran PNS dan PPPK yang berada di bawah pemerintah daerah, yakni berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Pembayaran gaji ke-13 guru PNS dan PPPK melalui dana APBN akan menerima 5 komponen tunjangan yang terdiri dari:
Gaji pokok; Tunjangan pangan; Tunjangan keluarga; Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan Tunjangan kinerja.
Sementara gaji ke-13 untuk guru PNS dan PPPK yang dibayarkan dari APBD, memiliki komponen tunjangan sebagai berikut:
Gaji pokok; Tunjangan pangan; Tunjangan keluarga; Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan Tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan yang akan diterima oleh PNS daerah akan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kabar yang paling dinantikan PNS dan PPPK tentu saja kapan pencairan gaji 13 tahun 2024 bagi guru PNS dan PPPK?
Berdasarkan pada PP Nomor 14 Tahun 2024 yang telah disahkan dan berlaku, gaji 13 guru PNS dan PPPK akan dibayarkan paling cepat bulan Juni 2024.
Sementara itu, apabila pada jadwal yang telah ditentukan belum dapat dibayarkan, maka pembayaran dapat dilaksanakan setelah bulan Juni. (*)
Sentimen: positif (78%)