Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam, Katolik
Kab/Kota: Tangerang, Setu, Madura
Ketua RT dan Warga Bubarkan Ibadah Mahasiswa Katolik, Islah Bahrawi: Tidak Pernah Dilakukan Nabi Muhammad
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Islah Bahrawi, seorang tokoh senior dari Nahdlatul Ulama (NU), memberikan komentar terkait kasus pembubaran ibadah sejumlah mahasiswa Katolik di Tangerang Selatan.
Menurutnya, bagi umat Katolik, bulan Mei adalah bulan Maria, di mana umat Katolik bergiliran ke rumah masing-masing untuk melakukan tradisi doa Rosario.
"Bagi umat Katolik, di bulan Mei ini adalah bulan Maria," ujar Islah dalam keterangannya di aplikasi X @islah_bahrawi (8/5/2024).
Dikatakan Islah, hal tersebut mirip dengan tradisi "Yasinan" dalam Islam yang dilakukan dari rumah ke rumah secara bergantian.
"Mereka akan bergiliran ke rumah masing-masing untuk melakukan tradisi do'a Rosario. Semacam tradisi Yasinan," ucapnya.
"Dari rumah ke rumah secara bergantian pada malam Jum'at di kampung saya di Madura," lanjut Islah.
Islah menjelaskan bahwa para mahasiswa yang dibubarkan tersebut merupakan jamaat Katolik Unpam di Pamulang.
Para mahasiswa itu sedang melakukan ritual doa di rumah, bukan kebaktian atau Ekaristi yang seharusnya dilakukan di rumah ibadah.
"Adik-adik jamaat Katolik Unpam ini melakukan ritual do'a di rumahnya, bukan kebaktian atau Ekaristi yang seharusnya dilakukan di rumah ibadah," tukasnya.
Menyikapi aksi pembubaran tersebut, Islah mempertanyakan alasan RT dan warga setempat yang merasa gelisah.
"Mengapa ketua RT dan warga setempat harus gelisah?," imbuhnya.
Lebih jauh lagi, Islah mengecam tindakan tersebut sebagai praktik persekusi terhadap rumah non-Islam yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad.
"Mengapa mereka harus melakukan praktik persekusi ke rumah non-Islam yang justeru tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad sekalipun?," cetusnya.
Ia menyebut sikap ketua RT dan warga tersebut sebagai sikap yang arogan.
"Jawabnya sederhana, arogan!," kuncinya.
Sebenarnya, Polres Tangerang Selatan telah menetapkan ketua RT dan tiga warga lainnya sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah sejumlah mahasiswa beragama Katolik Universitas Pamulang (Unpam) yang berujung pada penyerangan, Minggu (05/05).
Keempat tersangka tersebut berjenis kelamin laki-laki dan diketahui berinisial D (53 tahun), I (30 tahun), S (36 tahun), dan A (26 tahun).
Turut diambil barang bukti berupa rekaman video, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos berwarna merah, dan kaos berwarna hitam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, bahwa "D" merupakan Ketua RT setempat bernama Diding.
Sekadar diketahui, kejadian yang viral di media sosial itu terjadi di Jalan Ampera RT 007/002, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: negatif (92.8%)