Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Mensos Risma Akan Ubah Mekanisme Usulan Data Penerima Bansos Lewat Musyawarah Desa
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini akan mengubah mekanisme usulan data penerima bantuan sosial (bansos). Perubahan usulan diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun yang berlaku Juni 2024 mendatang.
Perempuan yang disapa Risma ini mengatakan perubahan mekanisme usulan penerima bansos harus melalui musyawarah desa.
Baca Juga
Mensos Risma Tegaskan Pendamping Tak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos
Perubahan penerima bansos dibahas bersama satgas khusus (Satgasus) yang membantu pengawasan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Satgasus melibatkan Bareskrim Polri, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM).
"Kami melibatkan dengan Satgasus, KPK untuk membahas mekanisme ini. Mekanisme bagaimana pengusulannya minimal musyawarah desa, nanti kami akan buat edaran, musyawarah desa 3 bulan sekali, minimal. Kalau di luar itu, itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa, kalau ada usulan itu," kata Mensos Risma kepada wartawan di Kantor Kemensos, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga
Begini Persiapan Kantor Pos Semarang Salurkan Bansos PKH dan Sembako 2024
Selain itu, Mensos Risma juga meminta agar usulan itu dilaporkan ke tingkat camat hingga gubernur. Sebab berdasarkan aturan pengusulan data diberikan dari daerah langsung kepada Menteri Sosial.
"Karena memang di undang-undangnya tidak ada ketentuan harus melewati camat, kemudian tidak ada harus melewati gubernur ya. Maka kita sampaikan bahwa untuk camat, kemudian gubernur itu ada proses pelaporannya yang semua berbasis elektronik, kita akan buatkan itu," katanya.
Baca Juga
Pos Ind Salurkan Bansos PKH dan Sembako 2024 Lewat Aplikasi Pos Giro Cash
Editor : Faieq Hidayat
Sentimen: positif (80%)