Sentimen
Positif (100%)
9 Mei 2024 : 11.26
Tokoh Terkait
Jusuf Kalla

Jusuf Kalla

Ini Bedanya Pekerja Migran Indonesia  atau PMI dengan TKI

9 Mei 2024 : 11.26 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ini Bedanya Pekerja Migran Indonesia  atau PMI dengan TKI

PIKIRAN RAKYAT - Istilah PMI (Pekerja Migran Indonesia) kini kebih sering dipakai untuk pekerja Indonesia di luar negri dibanding istilah TKI (Tenaga Kerja Indonesia).

Sama-sama bekerja di luar negri, apakah Mekerja Migran Indonesia atau PMI ini sama saja dengan TKI? Atau adakah perbedaan?

Simak di bawah ini penjelasan mengenai Pekerja Migran Indonesia atau PMI, serta bedanya dengan TKI.

Baca Juga: Jusuf Kalla: PMI Tidak Menjual Darah, Biaya Hanya Pengganti Ongkos

Pengertian PMI

Pekerja Migran Indonesia atau PMI sendiri merupakan  Warga Negara Indonesia (WNI), laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja.

Mereka yang bisa menjadi PMI adalah mereka yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, mereka yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga hingga Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Baca Juga: Negara Favorit Tujuan TKI atau PMI

Pengertian TKI

Sementara Tenaga Kerja Indonesia atau TKI adalah Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dengan hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

Perbedaan PMI dengan TKI

Dilihat dari pengertian di atas, dipastikan bahwa tidak adanya perbedaan antara PMI dengan TKI karena keduanya sama-sama WNI yang bekerja di luar negri.

Baca Juga: Mudik PMI Tercekik Aturan Baru Bea Cukai, Nasib Pilu Pahlawan Devisa 'Diperas' Negara

Hanya saja memang ada perubahan nama daria walnya TKI  lalu kini diganti menjadi PMI.

Di mana perubahan nama dari TKI ke PMI ini didasarkan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Dalam UU tersebut, nama Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diubah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dikutip dari laman resmi BP2MI, diribahnya nama TKI menjadi PMI dipicu karena istilah  TKI yang selama ini seolah-olah dikaitkan menjadi cerita duka yang melekat pada kasus-kasus yang menimpa TKI dari dulu.

Baca Juga: Barang PMI yang Tertahan dan Busuk adalah Barang yang Baru Tiba, Klaim Kemendag

Bukan hanya nama TKI yang diganti menjadi PMI, namun instansi yang menaunginya pun berubah dari yang tadinya Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menunjuk (BNP2TKI) menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia  (BP2MI).

Perubahan nama instansi ini tertulis juga dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 serta Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019 tentang sebagai Badan yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

Oleh karena itu, disimpulkan bahwa antara PMI dengan TKI tidak ada perbedaan dalam sisi apapun, melainkan hanya berganti nama saja.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar KUR Penempatan PMI atau TKI, Dapatkan Limit hingga Rp 100 Juta

Kebijakan PMI

Dalam kebijakan yang dikeluarkan dalam UU nomor 18 tahun 2017 tentang PMI, bahwa bukan hanya pemerintah pusat saja yang memiliki peran dan tanggung jawab yang penting dalam perlindungan PMI, nanun juga pemerintah daerah.

Sehingga seluruh elemen pemerintahan bisa memberikan pelindungan kepada PMI sejak awal proses penempatan hingga PMI pulang ke tanah air.

Dalam hal ini, BP2MI memiliki fungsi untuk memerangi Sindikasi Pengiriman PMI Nonprosedural, meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan PMI dan keluarganya, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.***

Sentimen: positif (100%)