Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kuala Lumpur
Kasus: Uang palsu
Polri Ungkap Peran 5 Tersangka Kasus Pemalsuan Email Bisnis Perusahaan Singapura
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap peran 5 tersangka dalam kasus pemalsuan email bisnis perusahaan Singapura. Tersangka yakni warga negara asing (WNA) Nigeria berinisial EJA dan Co alias O merupakan otak penipuan.
"Tersangka WN Nigeria CO atau O yang berperan memerintahkan dan menyuruh L dan E untuk mencari orang guna membuat perusahaan dengan nama PT Huttons Asia International," ucap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga
Tipu Perusahaan Singapura hingga Rugikan Rp32 Miliar, 2 WN Nigeria dan 3 WNI Ditangkap
Himawan mengatakan, CO memerintahkan untuk membuat rekening perusahaan untuk menampung uang hasil kejahatan. Sedangkan tersangka EJA bekerja sama dengan tersangka inisial DM atau L merekrut YC dan I untuk membuat perusahaan palsu dengan nama PT Huttons Asia Internasional.
EJA bersama DM alias L juga disebut membantu CO atau O membuat rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.
Baca Juga
Sengketa Lahan Dago Elos, Muller Bersaudara Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Surat
Adapun tersangka DM alias L diketahui merupakan residivis Polda Metro Jaya atas perkara bisnis email compromise dan perkara uang palsu tahun 2018 dan 2020.
"(DM alias L) Merekrut YC dan I untuk melakukan pembuatan perusahaan palsu dengan nama PT Hutons Asia Internasional atas perintah O, otak dari PT Huttons Asia Internasional," katanya.
Baca Juga
7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis Hukuman Percobaan di Kasus Pemalsuan DPT
Editor : Faieq Hidayat
Sentimen: negatif (100%)