Sentimen
Positif (79%)
7 Mei 2024 : 15.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banyuwangi

Tokoh Terkait

Harapan Honorer Diangkat sebagai PPPK Semakin Menipis, 855.936 Orang Dipastikan Tidak Bisa Diangkat

7 Mei 2024 : 15.49 Views 10

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Harapan Honorer Diangkat sebagai PPPK Semakin Menipis, 855.936 Orang Dipastikan Tidak Bisa Diangkat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Harapan para honorer untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK semakin menipis. Bahkan sekarang terancam tidak bisa diangkat dalam seleksi PPPK 2024.

Hal ini disebabkan oleh persetujuan prinsip formasi yang jauh dari kuota yang sebelumnya diumumkan pemerintah.

Pada Januari 2024, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah menyediakan 2,3 juta formasi pada seleksi CASN 2024, terdiri dari 207.247 formasi CPNS 2024 dan 221.936 formasi PPPK 2024 untuk instansi pusat.

Namun, terbaru, MenPAN RB Abdullah Aswar Anas mengungkapkan bahwa total prinsip formasi kebutuhan CASN 2024 yang tersedia hanya sebanyak 1.289.824, dengan 1.011.397 formasi PPPK. Angka tersebut merupakan penurunan sekitar 43 persen dari kuota yang diumumkan sebelumnya.

Dengan demikian, tidak semua honorer atau non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024. Bahkan, sebanyak 855.936 honorer dipastikan tidak bisa diangkat menjadi PPPK.

Hanya untuk Honorer Masuk Database BKN

Dalam kesempatan itu, MenpAN RB Abdullah Azwar Anas juga menyampaikan terkait kriteria honorer diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Kita juga sudah umumkan bahwa data non ASN yang bisa diselesaikan adalah harus sudah masuk di database BKN," tegas Menteri Anas, dikutip dari Pojok Satu.

"Yang tidak ada di database BKN tidak bisa diselesaikan. Jadi dikunci di situ," sambung mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Sementara dalam kesempatan sebelumnya, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas pernah menyatakan bahwa semua honorer akan diangkat jadi ASN PPPK.

Akan tetapi syarat utama adalah mereka harus masuk dalam database BKN.

Sedangkan prioritas honorer diangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, diutamakan bagi mereka yang telah bekerja 10 tahun lebih.

Ditambah syarat lain seperti usia, pendidikan, dan kompetensi.

Akan tetapi tetap akan memperhatikan kekuatan keuangan dari pemerintah daerah tersebut.

Lalu bagaimana jika kekuatan keuangan pemerintah daerah tidak mampu untuk mengakomodir honorer?

Maka honorer di daerah tersebut lebih dulu diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Kemudian secara bertahap akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. (*)

Sentimen: positif (79.5%)