Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait

Azwar Anas
Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Meskipun target pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN pada akhir April 2024 belum tercapai hingga tanggal 6 Mei, upaya terus dilakukan untuk mempercepat proses tersebut.
PP tersebut diharapkan akan menjadi landasan hukum yang penting dalam mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikutip dari ANTARA, Sebelumnya, diungkapkan bahwa PP Manajemen ASN akan mencakup 24 subtansi materi, termasuk penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Menteri PANRB Azwar Anas telah menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPAN-RB).
Penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN memang membutuhkan waktu yang cukup panjang karena melibatkan banyak pihak terkait, mulai dari internal pemerintah sebagai penyusun kebijakan, hingga DPR, DPD, dan ASN sebagai pelaksana kebijakan.
Selain itu, keterlibatan para akademisi dari perguruan tinggi negeri dan swasta juga diikutsertakan dalam proses tersebut.
Meskipun progres penyelesaian Rancangan PP Manajemen ASN terus digenjot oleh KemenPAN-RB, tetap saja diperlukan waktu untuk memastikan bahwa regulasi tersebut memenuhi standar hukum dan kebutuhan ASN secara menyeluruh.
Pembahasan terkait pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kali ini dilakukan bersama Panitia Antar-Kementerian (PAK) di Jakarta pada tanggal 3 Mei.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas, menyatakan bahwa pembahasan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja ASN dalam mencapai tujuan pemerintah dan pembangunan.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara detail mengenai pengelolaan kinerja ASN. Tujuannya adalah agar hasil dari pengelolaan ASN dapat digunakan untuk pengembangan pegawai serta untuk memastikan kinerja pegawai sesuai dengan tujuan organisasi.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur di Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyampaikan bahwa rapat bersama PAK kali ini membahas pasal demi pasal terkait pengelolaan kinerja ASN.
Masukan dan catatan dari pembahasan tersebut akan disempurnakan untuk memastikan pengelolaan kinerja ASN dapat berjalan secara komprehensif dalam implementasinya.
Pembahasan mengenai pengelolaan kinerja ASN mencakup berbagai aspek, termasuk perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja pegawai dilakukan dengan mengacu pada capaian organisasi.
Pengelolaan kinerja juga menekankan pentingnya dialog antara pimpinan dan pegawai, serta digunakan sebagai dasar untuk pengembangan karier dan pemberian penghargaan.
Selain itu, pembahasan juga meliputi terkait pengelolaan kinerja pada kondisi tertentu. Kondisi tertentu dalam hal ini dimaksudkan dengan pengelolaan kinerja bagi pegawai tugas belajar dan pengelolaan kinerja terkait mobilitas talenta. (*)
Sentimen: positif (96.8%)