Sentimen
Positif (94%)
6 Mei 2024 : 11.09
Tokoh Terkait

Kategori Honorer Diprioritaskan untuk Diangkat PPPK atau PNS: Bocoran dari Menteri Menpan RB

6 Mei 2024 : 11.09 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kategori Honorer Diprioritaskan untuk Diangkat PPPK atau PNS: Bocoran dari Menteri Menpan RB

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan detail mengenai kategori honorer yang akan diprioritaskan untuk diangkat sebagai PPPK atau PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memberikan bocoran penting terkait langkah-langkah pemerintah dalam rekrutmen honorer.

Menurutnya, tidak semua honorer akan langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Meski Belum Melaksanakan Tugas Pokok Organisasi Secara Penuh, Pegawai Non-ASN Berhak Terima Gaji ke-13, Asalkan...

Pemerintah tengah dalam proses pembahasan untuk membuka rekrutmen honorer yang akan diangkat menjadi PPPK atau PNS melalui Cara Penerimaan Secara Elektronik (CASN).

Dia menegaskan bahwa honorer menjadi perhatian utama pemerintah untuk segera diangkat sebagai PPPK atau PNS.

"Pada tahun ini, pemerintah memberikan perhatian besar terhadap kategori Tenaga Honorer Kategori (THK) II untuk segera diangkat sebagai PPPK atau PNS," ungkap Anas.

Anas juga menyoroti fakta bahwa pada tahun ini, PPPK memiliki total formasi terbesar dalam sepuluh tahun terakhir.

Dari total 2,3 juta formasi penerimaan, sebanyak 1,8 juta di antaranya diperuntukkan bagi PPPK non ASN.

Meskipun demikian, Anas menegaskan bahwa pemerintah akan mengangkat semua honorer untuk menjadi ASN.

Baca Juga: Habiskan Rp88,7 Miliar, Jembatan Ini Berbentuk Meliuk dan Jadi Destinasi Wisata, Tapi Hanya Bisa Dilewati Pejalan Kaki

Namun, hal tersebut hanya berlaku bagi honorer yang namanya sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagi honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN, pemerintah tidak akan mengangkatnya menjadi ASN. Penting untuk dicatat bahwa BKN telah mengeluarkan edaran nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024 tentang penutupan pendataan honorer.

Dengan penutupan pendataan ini, honorer yang terdaftar dalam database BKN akan diangkat menjadi ASN, sementara yang tidak terdaftar tidak akan mendapatkan kesempatan yang sama.

Dengan demikian, langkah-langkah pemerintah dalam mengangkat kategori honorer menjadi PPPK atau PNS menjadi sorotan utama dalam upaya peningkatan kualitas aparatur negara.

Demikian informasi mengenai kategori honorer yang akan menjadi prioritas diangkat PPPK atau PNS yang merupakan bocoran dari Menpan RB.***

Sentimen: positif (94%)