Sentimen
Negatif (65%)
3 Mei 2024 : 22.16

Kontroversi Revisi UU Desa, Loyalis Ganjar: Jokowi Hanya Balas Jasa Kades Menangkan Gibran

3 Mei 2024 : 22.16 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kontroversi Revisi UU Desa, Loyalis Ganjar: Jokowi Hanya Balas Jasa Kades Menangkan Gibran

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Loyalis Ganjar Pranowo, Jhon Sitorus memberikan tanggapannya terhadap revisi UU Desa yang disahkan oleh Presiden Jokowi baru-baru ini.

Menurut Jhon, langkah Presiden Jokowi dalam merevisi UU Desa hanya sebagai bentuk balas jasa kepada kepala desa yang telah mendukung anaknya dalam Pilpres 2024.

"Jokowi hanya sedang membalas jasa-jasa kepala desa yang telah memenangkan Anaknya di Pilpres 2024," ujar Jhon dalam keterangannya di aplikasi X @Miduk17 (2/5/2024).

Dia menilai bahwa sekarang giliran anak-anak kepala desa yang mendapat perhatian khusus dari Jokowi, terutama dalam bentuk pemberian tunjangan.

"Sekarang, giliran anak-anak kepala desa yang disejahterakan oleh Jokowi," ucapnya.

Jhon menyebut tindakan ini sebagai salah satu bentuk simbiosis mutualisme, di mana pemerintah memberikan keuntungan kepada pihak tertentu sebagai imbalan atas dukungan politik yang diberikan.

"Simbiosis Mutualisme," tukasnya.

Namun, Jhon juga menegaskan bahwa ini bukanlah kesalahan Jokowi, melainkan kesalahan rakyat Indonesia yang telah menciptakan monster perusak negeri.

"Dia ga salah, kita yang salah telah melahirkan monster perusak negeri ini," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengatur beberapa perubahan dari UU Desa sebelumnya yang disahkan pada tahun 2014.

Salah satu perubahan yang mencolok adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dibandingkan dengan enam tahun sebelumnya.

Namun, UU yang baru juga membatasi masa jabatan kepala desa hanya untuk dua periode, sementara sebelumnya mereka bisa menjabat untuk tiga periode.

Akibatnya, terjadi pemangkasan maksimal masa jabatan kepala desa dari 18 tahun menjadi 16 tahun.

Meskipun demikian, pembatasan dua periode masa jabatan kepala desa tidak langsung diterapkan, karena UU Desa yang baru masih memberi kesempatan bagi kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang sedang menjabat periode kedua untuk mencalonkan diri sekali lagi.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (65.3%)