Sentimen
Positif (40%)
3 Mei 2024 : 21.17
Tokoh Terkait

Revisi UU Desa Disebut sebagai Bentuk Politik Kepentingan

3 Mei 2024 : 21.17 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Revisi UU Desa Disebut sebagai Bentuk Politik Kepentingan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Lukman Simanjuntak, seorang pegiat media sosial (Medsos), turut memberikan pandangannya mengenai revisi UU Desa yang baru disahkan oleh Presiden Jokowi.

Menurut Lukman, setelah mobilisasi kepala desa, sekarang terjadi pembagian imbalan.

"Setelah mobilisasi Kades, kini giliran bagi-bagi imbalan," ujar Lukman dalam keterangannya di aplikasi X @hipohan (3/5/2024).

Salah satu imbalannya, kata Lukman, adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 16 tahun.

"Berupa perpanjangan masa jabatan jadi 16 tahun," tukasnya.

Lukman menganggap tindakan tersebut jauh dari prinsip demokrasi. Ia menekankan bahwa segalanya tergantung pada mereka yang berkuasa.

"Demokratis gak sih? Gak penting!," tandasnya.

Pendapat Lukman menyoroti perdebatan seputar revisi UU Desa, menunjukkan keraguan terhadap proses politik di balik kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengatur beberapa perubahan dari UU Desa sebelumnya yang disahkan pada tahun 2014.

Salah satu perubahan yang mencolok adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dibandingkan dengan enam tahun sebelumnya.

Namun, UU yang baru juga membatasi masa jabatan kepala desa hanya untuk dua periode, sementara sebelumnya mereka bisa menjabat untuk tiga periode.

Akibatnya, terjadi pemangkasan maksimal masa jabatan kepala desa dari 18 tahun menjadi 16 tahun.

Meskipun demikian, pembatasan dua periode masa jabatan kepala desa tidak langsung diterapkan, karena UU Desa yang baru masih memberi kesempatan bagi kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang sedang menjabat periode kedua untuk mencalonkan diri sekali lagi.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: positif (40%)