Sentimen
Positif (57%)
26 Apr 2024 : 03.55
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Sampang, Madura

Tokoh Terkait

Pertunangan Bocah di Madura Jadi Sorotan, BKKBN Beri Penjelasan

26 Apr 2024 : 03.55 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pertunangan Bocah di Madura Jadi Sorotan, BKKBN Beri Penjelasan

PIKIRAN RAKYAT - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memberikan penjelasan terkait video viral pertunangan seorang bocah perempuan berusia 4 tahun.

Sebelumnya, seorang bocah perempuan di Sampang, Madura, menjalani proses pertunangan meski yang bersangkutan masih berusia di bawah umur. Kabar tersebut salah satunya dibagikan oleh akun media sosial Instagram @maduratrending.

Dalam video berdurasi 45 detik, bocah perempuan itu tampak mengenakan baju warna hijau serta jilbab dengan riasan di wajah. Ia menyalami satu per satu tamu yang mayoritas adalah perempuan yang duduk di halaman rumah.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur Maria Ernawati mengatakan peristiwa pertunangan yang terjadi di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang karena tradisi dan budaya di daerah itu. Erna menampik faktor ekonomi penyebab terjadinya pertunangan.

"Arahan dari bapak kepala saya langsung kunjungi keluarga bersangkutan di Jatim, ini karena dari sisi budaya ada empat budaya yang ada di Jatim nah ini tentu saja latar belakang budaya ada macam-macam sekali," kata Erna di Kantor BKKBN Jakarta, Halim, Kamis, 25 April 2024.

Maka dari itu, pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis terhadap bocah perempuan itu dan mendorong agar pernikahan baru akan dilakukan ketika usianya ideal.

"Pihak BKKBN dan Sampang sudah datang mendampingi dan mengedukasi," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Pusat BKKBN dr. Hasto bahwa pihaknya perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga tidak memandang biasa peristiwa tersebut.

"BKKBN sudah kunjungi ke lapangan ternyata usianya 7 tahun ternyata sudah ditunangkan tentu kami harus melakukan sosialisasi kepada dia, keluarganya dan kepada masyarakat dan kepada pemerintah daerah setempat supaya ini tidak dianggap biasa," kata Hasto.

"Menstruasi aja enggak boleh kurang dari 8 tahun, apalagi nikah, ini masih 7 tahun sudah ditunangkan. Makannya edukasi itu penting," ucapnya.***

Sentimen: positif (57.1%)