Sentimen
Positif (66%)
26 Apr 2024 : 02.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: London

Kasus: covid-19, HAM

Tokoh Terkait
Rishi Sunak

Rishi Sunak

Raja Charles III

Raja Charles III

Raja Charles III Disebut Bakal Setujui RUU Rwanda Jadi Tempat Penampungan Imigran Gelap dari Inggris

26 Apr 2024 : 02.14 Views 15

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Raja Charles III Disebut Bakal Setujui RUU Rwanda Jadi Tempat Penampungan Imigran Gelap dari Inggris

LONDON, iNews.id - Pemimpin monarki Inggris, Raja Charles III, diperkirakan memberikan persetujuannya pada Rancangan Undang-Undang Deportasi Rwanda, Kamis (25/4/2024) waktu setempat. RUU tersebut bakal mengizinkan deportasi para imigran gelap dari Inggris ke Rwanda.

Hal itu diungkapkan The Guardian lewat laporannya, hari ini, dengan mengutip berberapa sumber di kalangan Whitehall (Pemerintah Kerajaan Inggris). Setelah memberikan persetujuan RUU itu, raja juga diperkirakan meratifikasi perjanjian Rwanda.

Baca Juga

Penjara Gitarama di Rwanda, ‘Neraka Dunia’ bagi Para Tahanan

RUU Deportasi Rwanda disahkan oleh Parlemen Inggris pada Senin (22/4/2024) malam. Menjelang pengesahan RUU tersebut, Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak mengatakan, penerbangan deportasi pertama para imigran gelap dari Inggris ke Rwanda dapat dimulai dalam 10-12 minggu. Dia menambahkan, akan ada beberapa penerbangan dalam sebulan selama musim panas dan seterusnya.

Rwanda dan Inggris menandatangani perjanjian imigrasi pada 2022. Isi perjanjian itu menyebutkan, orang-orang yang diidentifikasi oleh Pemerintah Inggris sebagai imigran tidak berdokumen atau pencari suaka akan dideportasi ke Rwanda untuk diproses, mendapat suaka, dan dimukiman kembali. Skema tersebut menuai kritik dari organisasi hak asasi manusia (HAM), serta sejumlah politisi dan pejabat di Inggris.

Baca Juga

WHO Puji Rwanda, Thailand, dan Vietnam dalam Pencegahan Wabah Covid-19

Penerbangan deportasi pertama seharusnya dilakukan pada Juni 2022. Namun rencana itu tidak pernah terwujud karena intervensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, yang memutuskan tindakan tersebut melanggar hukum. Pemerintah Inggris harus menyusun perjanjian baru tahun lalu setelah Mahkamah Agung Inggris memutuskan bahwa skema awal tidak menjamin keselamatan para pencari suaka.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Sentimen: positif (66%)