Sentimen
Negatif (97%)
24 Apr 2024 : 15.47
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Putusan MK Tak Beri Mandat Penuh kepada Prabowo-Gibran

24 Apr 2024 : 15.47 Views 24

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Putusan MK Tak Beri Mandat Penuh kepada Prabowo-Gibran

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai penyampaian ketiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan Sengketa Pilpres 2024 mengandung makna bahwa putusan tidak memberi mandat penuh kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon) Prabowo-Gibran.

Pasalnya, dari delapan hakim MK, ada tiga yang memiliki pandangan berbeda dengan lima hakim lain. Dengan demikian, semestinya Prabowo-Gibran mengetahui bahwa ada tiga hakim MK yang memberi catatan-catatan atas kemenangannya di Pilpres 2024.

4 Catatan Penting

Setidaknya ada empat catatan penting dari hakim konstitusi yang mengajukan dissenting opinion. Mereka adalah: Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Pertama, permohonan paslon nomor 01 dan paslon nomor 03 tidak salah kamar. Artinya, MK memiliki kewenangan tidak saja mengadili perbedaan perolehan suara, tapi persoalan yang menyangkut pelanggaran etika, prosedur dan pelanggaran administratif juga menjadi kewenangan MK.

“Jadi perdebatan mengenai MK dan kewenangannya sudah tidak relevan untuk dilakukan karena MK sudah mengatakan bahwa MK bisa mengadili semua persoalan perselisihan pemilu, baik itu pelanggaran perolehan suara, etika, prosedur, administratif dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM),” kata Todung dalam keterangan resminya, Selasa, 23 April 2024.

Kedua, tiga hakim yang dissenting opinion dan juga dikatakan dalam putusan MK bahwa persoalan bansos perlu peraturan yang lebih jelas karena pendistribusian bansos dilakukan pada waktu yang berhimpitan dengan pelaksanaan pilpres dan pemilu.

Menurutnya, ini menimbulkan persepsi bahwa bansos dipolitisasi, digunakan untuk kepentingan paslon tertentu.

“Hakim MK Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa perlu peraturan yang lebih komprehensif untuk penyaluran bansos,” ujarnya.

Ketiga, mengenai intervensi kekuasaan. Menurut Todung, Arief Hidayat dalam sidang MK pada hari ini berbicara cukup banyak mengenai intervensi kekuasaan yang diatur sedemikian rupa supaya tidak menimbulkan kesan menguntungkan paslon tertentu.

“Ini penting karena cawe-cawe Presiden Joko Widodo dan menteri-menteri Jokowi itu jelas menguntungkan paslon, saya kira ini menjadi hal serius yang harus diputuskan oleh DPR dan pemerintah,” katanya.

Keempat, Arief juga mengatakan tidak mungkin bicara penyelesaian kecurangan TSM dalam waktu 14 hari. Oleh karena itu, dia menyarankan agar penanganan pilpres mendatang tidak boleh membatasi waktu penyelesaian.

"Ke depan kalau ingin menyelesaikan persoalan sengketa pilpres secara tuntas maka tidak boleh dibatasi waktunya hanya 14 hari," ujarnya.***

Sentimen: negatif (97.7%)