Sentimen
Netral (66%)
23 Apr 2024 : 22.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait
August Mellaz

August Mellaz

Usai Putusan MK, KPU RI Bakal tetapkan Pasangan Capres-Cawapres Terpilih

23 Apr 2024 : 22.30 Views 14

Radarbangsa.com Radarbangsa.com Jenis Media: News

Usai Putusan MK, KPU RI Bakal tetapkan Pasangan Capres-Cawapres Terpilih

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 harus menetapkan pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil Pemilu.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan apabila dihitung paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, maka pihaknya akan menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4).

"Kalau dihitung paling lambatnya tiga hari berarti Rabu tanggal 24 April sudah memenuhi tahapannya, karena itu diagendakan pada Rabu pagi pukul 10.00," ujar Mellaz dilansir dari antaranews, Selasa, 23 April 2024.

Menurutnya, durasi penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih tidak terlalu ketat. Dia pun memastikan ada prosedur yang akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.

Selain itu, Mellaz mengungkapkan acara tersebut akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU RI dan stasiun televisi.

"Ya, itu kan biasanya juga begitu, karena ini juga momen-momen yang punya nilai di situ," ucapnya.

KPU akan mengundang sejumlah pihak mulai dari pimpinan lembaga negara, ketua umum, dan sekretaris jenderal partai politik hingga tiga pasangan calon untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024.

Sentimen: netral (66.7%)