Sentimen
Positif (94%)
23 Apr 2024 : 17.29

Ganjar Legowo Terima Putusan MK: Akhir Sebuah Perjalanan

23 Apr 2024 : 17.29 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ganjar Legowo Terima Putusan MK: Akhir Sebuah Perjalanan

PIKIRAN RAKYAT - Sebelumnya MK (Mahkamah Konstitusi) menolak permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam gugatan PHPU (Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum).

Sama seperti gugatan Anies-Muhaimin, seluruh permohonan dalam gugatan yang dilayangkan Ganjar-Mahfud juga dinilai MK tidak beralasan menurut hukum.

Dengan keputusan MK ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md pun bisa legowo dan menerima hasilnya.

Ganjar Pranowo bahkan telah menyebutkan bahwa ini merupakan akhir perjalanan untuknya dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Ucapan Selamat Ganjar ke Prabowo-Gibran: Banyak PR Penting daripada Sekadar Berdebat

"Saya dan Kak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima," ucap Ganjar, dikutip PikiranRakyat.com dari ANTARA.

Ucapan selamat dari Ganjar

Tak hanya menyetakan keikhlasannya dalam menerima putusn MK, bahkan Ganjar juga memberikan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai Capres dan Cawapres 2024 terpilih.

Dalam hal ini, Ganjar berharap Prabowo dan Gibran bisa menjalankan tugasnya sebaik mungkin demi Indonesia Maju.

Baca Juga: Ganjar Pranowo usai Sidang Final MK: Selamat Bekerja untuk Pemenang

"Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR (pekerjaan rumah) bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," tambahnya.

Tanggapan Mahfud MD

Tak hanya Ganjar, Mahfud MD juga telah legowo menerima hasil putusan MK karena dalam hal ini tak ada lagi jalan hukum yang bisa ditempuh untuk menggugat hasil Pemilu 2024.

"Kami menerima, demi keadaban hukum," tukas Mahfud MD.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Pasrah Menanti Putusan MK: Kita Percayakan kepada Majelis Hakim

Suka tidak suka dengan putusan MK, Mahfud menyatakan bahwa keputusan hukum tak boleh diganggu gugat.***

Sentimen: positif (94%)