Sentimen
Negatif (76%)
23 Apr 2024 : 12.36

Putusan MK, Ganjar Bilang Terima, Mahfud: demi Keadaban Hukum

23 Apr 2024 : 12.36 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Putusan MK, Ganjar Bilang Terima, Mahfud: demi Keadaban Hukum

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

MK menolak seluruh permohonan mereka, menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum.

Ganjar menyatakan bahwa mereka menerima putusan tersebut dengan lapang dada, mengakui bahwa itu adalah akhir dari perjalanan mereka.


"Saya dan Kak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima," kata Ganjar ditemui usai sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, dikutip dari ANTARA.

Mereka juga mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang memenangkan Pilpres 2024.

"Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR (pekerjaan rumah) bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," tutur dia.

Mahfud menegaskan bahwa proses hukum telah selesai di tangan MK, dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan.

Dia menambahkan bahwa keputusan hakim harus diikuti, demi keadaban hukum.


"Oleh sebab itu, kami menerima, demi keadaban hukum," imbuh Mahfud.

Meskipun ada dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi terhadap putusan tersebut, MK secara resmi menolak seluruh permohonan dari kedua pihak, menyatakan bahwa permohonan mereka tidak beralasan menurut hukum.

Sentimen: negatif (76.2%)