Sentimen
Negatif (98%)
23 Apr 2024 : 11.33

Hakim MK Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, Sampaikan Pendapat Berbeda

23 Apr 2024 : 11.33 Views 13

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Hakim MK Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, Sampaikan Pendapat Berbeda

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh pokok permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024.

Putusan ini diumumkan dalam putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dibacakan oleh hakim konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).

Suhartoyo menyatakan, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Dia juga mencatat bahwa tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam kasus PHPU yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.

"Pendapat berbeda terhadap putusan MK a quo terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion sebagaimana dalam permohonan nomor satu, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat," ujar dia, dikutip dari JPNN.

Sebelumnya, MK juga menolak semua pokok permohonan yang diajukan oleh AMIN karena tidak memiliki landasan hukum. Seperti dalam kasus Ganjar-Mahfud, tiga dari delapan hakim MK, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief, juga menyatakan dissenting opinion terhadap permohonan PHPU untuk pilpres 2024 dari AMIN. (*)

Sentimen: negatif (98.4%)