Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Ganjar Pranowo Pasrah Menanti Putusan MK: Kita Percayakan kepada Majelis Hakim
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Pasangan calon nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pihak pemohon menghadiri sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 22 April 2024.
Ganjar mempercayakan sepenuhnya kepada delapan hakim konstitusi yang akan memutus perkara tersebut. Dia meyakini para hakim konstitusi memiliki kemerdekaan dan tidak dapat diintervensi kekuatan mana pun.
“Saya dan Pak Mahfud beserta seluruh tim hukum datang untuk mendengarkan putusan. Selebihnya kita harus berikan kepercayaan kepada majelis hakim karena majelis hakim itu punya kemerdekaan untuk memutus,” kata Ganjar kepada wartawan di Gedung MK, Senin, 22 April 2024.
“Saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara,” ucapnya menambahkan.
Ganjar tidak mau memprediksi soal putusan MK. Mantan Gubernur Jawa Tengah ini kembali menekankan bahwa dirinya percaya hakim konstitusi akan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Kita harus percayakan kepada mereka, saya dan Pak Mahfud pasti tidak akan bicara soal materi karena kewenangannya ada di sana (MK)” tutur Ganjar.
MK Jamin Putusan Sengketa Pilpres Tak Bocor
MK menjamin bahwa segala informasi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tidak akan bocor ke publik. Putusan terkait sengketa Pilpres 2024, baru akan diketahui masyarakat saat sidang pembacaan putusan yang digelar MK pada, Senin, 21 April 2024, besok.
“Sejauh ini kita sudah menerapkan mekanisme pengamanan. Dalam arti supaya ketertutupan kerahasiaan RPH itu betul-betul terjamin,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Minggu, 21 April 2024.
Fajar menyampaikan, ruangan tempat berlangsungnya RPH adalah area steril. Menurutnya, tidak sembarang orang bisa berada di lantai tempat ruang RPH, apalagi masuk ke dalam ruangan tersebut kecuali hakim MK.
“Tidak boleh sembarangan orang hadir ada di situ. Bahkan naik ke lantai itu pun tidak diperkenankan,” tutur Fajar.
Fajar menuturkan, handphone juga tidak boleh dibawa ke ruangan RPH. Hal tersebut, kata dia, untuk mencegah informasi di ruang rapat tersebut tersebar ke publik melalui perangkat komunikasi elektronik.
“Tidak ada handphone, tidak ada alat komunikasi sejauh itu yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir apa pun yang terjadi di ruang RPH itu dikonsumsi oleh orang luar sebelum pengucapan putusan,” ujarnya.***
Sentimen: netral (91.4%)