Sentimen
Netral (86%)
22 Apr 2024 : 19.15
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait
Fajar Laksono

Fajar Laksono

Hakim Saldi Isra: MK Bukan ‘Keranjang Sampah’ Tempat Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu

22 Apr 2024 : 19.15 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Hakim Saldi Isra: MK Bukan ‘Keranjang Sampah’ Tempat Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadilli dan memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024, dan putusan yang dibacakan hakim konstitusi bersifat final serta mengikat. Ketentuan tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, kewenangan MK tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara. Lebih jauh dari itu, dia menyebut MK juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu hingga penetapan suara sah.

“Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu,” kata Saldi Isra di ruang sidang MK, Senin, 22 April 2024.

Meskipun kewenangan MK diatur oleh undang-undang, Saldi Isra menegaskan bahwa tidak tepat apabila MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang muncul selama proses tahapan pemilu.

“Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu,” tuturnya.

Menurut Saldi Isra, jika tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain yang berkaitan dengan pemilu, maka sama saja menempatkan MK sebagai ‘keranjang sampah’.

“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” ujarnya.

MK Jamin Putusan Sengketa Pilpres Tak Bocor

MK menjamin bahwa segala informasi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tidak akan bocor ke publik. Putusan terkait sengketa Pilpres 2024, baru akan diketahui masyarakat saat sidang pembacaan putusan yang digelar MK pada, Senin, 21 April 2024, besok.

“Sejauh ini kita sudah menerapkan mekanisme pengamanan. Dalam arti supaya ketertutupan kerahasiaan RPH itu betul-betul terjamin,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Minggu, 21 April 2024.

Fajar menyampaikan, ruangan tempat berlangsungnya RPH adalah area steril. Menurutnya, tidak sembarang orang bisa berada di lantai tempat ruang RPH, apalagi masuk ke dalam ruangan tersebut kecuali hakim MK.

“Tidak boleh sembarangan orang hadir ada di situ. Bahkan naik ke lantai itu pun tidak diperkenankan,” tutur Fajar.

Fajar menuturkan, handphone juga tidak boleh dibawa ke ruangan RPH. Hal tersebut, kata dia, untuk mencegah informasi di ruang rapat tersebut tersebar ke publik melalui perangkat komunikasi elektronik.

“Tidak ada handphone, tidak ada alat komunikasi sejauh itu yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir apa pun yang terjadi di ruang RPH itu dikonsumsi oleh orang luar sebelum pengucapan putusan,” ujarnya.***

Sentimen: netral (86.5%)