Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Jokowi Curiga Ada Pencucian Uang dengan Jual-Beli Kripto
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencurigai adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menggunakan aset digital. Salah satunya melalui jual beli aset kripto.
"Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu kita waspadai seperti crypto currency aset, aset virtual, NFT kemudian aktivitas loka pasar elektronik money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan lain-lainnya," ujarnya.
Berdasarkan data Crypto Crime Report, indikasi pencucian uang melalui kripto mencapai 8,6 dolar AS pada 2022.
Baca Juga: Jokowi-Megawati Tak Saling Silaturahmi saat Lebaran, Hasto PDIP Ungkap Alasannya
"Ini setara dengan Rp139 triliun secara global. Bukan besar, tapi sangat besar sekali," katanya.
Maka dari itu, Jokowi menilai penanganan tindak pencucian uang harus dilakukan secara komprehensif. Di tengah perkembangan teknologi, otoritas pun tidak boleh kalah dan ketinggalan dalam memberantas tindak pidana tersebut.
"Kita tidak boleh kalah. Tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka. Kalau tidak, ya kita akan ketinggalan terus," ucapnya.
RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal
Jokowi lantas menyinggung pentingnya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal. Dia menilai dua aturan itu penting dalam mencegah dan mengembalikan aset negara yang dikorupsi.
"Terakhir saya titip, upayakan maksimal penyelematan dan pengembalian negara, sehingga perampasan aset jadi penting untuk kita kawal bersama," tuturnya.
Diketahui, RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam pembahasan di parlemen. Penyelesaian draf RUU menjadi UU itu, kata Jokowi, bergantung dari DPR.
"Kita tahu kita telah mendorong memajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga (Rancangan) UU Pembatasan Unag Kartal ke DPR dan bolanya ada di sana. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat," ucapnya.***
Sentimen: negatif (99.8%)