Sentimen
Negatif (78%)
22 Apr 2024 : 03.36
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, nepotisme, korupsi

Tokoh Terkait

Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK, 8 Hakim MK Dikhawatirkan Tak Bebas Putus Sengketakan Pilpres

22 Apr 2024 : 03.36 Views 16

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK, 8 Hakim MK Dikhawatirkan Tak Bebas Putus Sengketakan Pilpres

PIKIRAN RAKYAT - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman masih menggunakan fasilitas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Sejatinya, Anwar Usman sudah tidak berhak menggunakan fasilitas ketua MK lantaran jabatan tersebut kini ditempati Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Tidak hanya melanggar etika, Petrus menilai tindakan Anwar Usman yang masih menikmati fasilitas ketua MK dapat disebut sebagai perbuatan nepotisme.

"Dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan nepotisme di dalam lingkungan MK, karena menikmati sesuatu yang bukan haknya atas nama nepotisme," kata Petrus kepada wartawan di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Minggu, 21 April 2024.

Di sisi lain, Petrus menilai penggunaan fasilitas ketua MK oleh Anwar Usman akan berdampak pada tersanderanya kemerdekaan delapan hakim konstitusi yang menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Menurutnya, Anwar Usman yang masih memanfaatkan fasilitas ketua MK merupakan bentuk hegemoni yang sudah mengakar.

“Sikap tidak berdaya delapan hakim konstitusi kita menghadapi hegemoni kekuasaan nepotisme yang sudah terlalu dalam mengakar di MK. Bahkan ikut merusak mental delapan hakim konstitusi, terutama runtuhnya sikap kenegarawanannya, runtuh moralitas, netralitas dan terbelenggu nalar akibat nepotisme," tutur Petrus.

Petrus menyebut Anwar Usman tidak hanya melanggar etika saat menikmati fasilitas ketua MK. Namun, Anwar Usman juga melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dan PP Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Nomor 9 Tahun 2010.

Petrus lantas mengkhawatirkan kebebasan dan kemerdekaan delapan hakim MK yang akan memutus sengketa hasil Pilpres 2024. Oleh sebab itu, kata dia, delapan hakim konstitusi harus mendeklarasikan diri ke publik bahwa mereka dalam keadaan bebas secara lahir dan batin.

“Mereka masih tertekan dan terdegradasi atau runtuh kenegarawannya, sehingga tidak tunduk pada konstitusi lagi, maka negeri ini sedang mengalami celaka 13 di tangan delapan hakim konstitusi," ucap Petrus.

Tanggapan MK

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan Hakim konstitusi Anwar Usman masih menikmati fasilitas Ketua MK. Padahal, Anwar Usman sudah dicopot dari jabatan ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lantaran terbukti melanggar etik kategori berat.

“Memang dalam dalam beberapa waktu ini beliau (Anwar Usman) masih menggunakan beberapa fasilitas, kecuali rumah dinas sudah tidak,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Minggu, 21 April 2024.

Fajar memastikan bahwa pihaknya akan menarik sejumlah fasilitas ketua MK yang saat ini dinikmati Anwar Usman. Penataan fasilitas akan dilakukan setelah pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 rampung.

“Seperti yang disampaikan pimpinan MK, bahwa nanti setelah PHPU ini akan dilakukan penataan-penataan. Jadi fasilitas untuk siapa diperuntukkan untuk siapa itu nanti kita tata,” ujar Fajar.

“Kita concern di sini dulu (PHPU), kita dikejar waktu ini. Ini soal-soal teknis tapi penting. Tapi yang lebih penting adalah bagaimana mereka menyelesaikan ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan rentang waktu,” tuturnya menambahkan.

Akan tetapi, Fajar tidak menyebut fasilitas ketua MK yang saat ini masih digunakan Anwar Usman. Dia hanya memastikan bahwa ipar Presiden Joko Widodo itu tidak lagi menempati rumah dinas ketua MK.

“Bukan semua (fasilitas). Ada beberapa memang. Saya pastikan rumah dinas itu sudah tidak. Sama seperti ketua-ketua lembaga. Ada rumah dinas, ada ruang kerja, ada mobil dinas,“ ujar Fajar.***

Sentimen: negatif (78%)