Sentimen
Positif (99%)
19 Apr 2024 : 11.34
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Institusi: UGM, UNPAD, UNAIR, FH UGM, Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga

Begini Respons Ketum PBNU Soal Megawati Soekarnoputri Sampaikan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

19 Apr 2024 : 11.34 Views 22

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Begini Respons Ketum PBNU Soal Megawati Soekarnoputri Sampaikan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, merespons soal surat Amicus Curiae  atau Sahabat Pengadilan yang disampaikan Presiden ke-5 Indonesia,  Megawati Soekarnoputri, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak warga negara dan tidak perlu dipersoalkan.

"Saya kira itu -Amicus Curiae- hak warga negara tidak boleh kita persoalkan. Itu hak," kata dia,  di Gedung PBNU Jakarta, Kamis, dikutip dari ANTARA.

Dia menegaskan bahwa Amicus Curiae adalah hak warga negara dan merupakan bentuk dukungan moral kepada pengadilan, bukan instrumen untuk memengaruhi keputusan hakim.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengungkapkan hingga tanggal 16 April 2024, terdapat 14 amicus curiae yang akan didalami oleh hakim konstitusi yang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan amicus curiae ini tidak menjamin bahwa pendapat mereka akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.

“14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim, bukan berarti dipertimbangkan ya,” kata Fajar saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis, dikutip dari ANTARA.

Dia menjelaskan, 14 amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi untuk dibaca, dicermati, dan dipertimbangkan.

Fajar menjelaskan bahwa batas waktu untuk penerimaan amicus curiae hingga tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB adalah keputusan dari majelis hakim.

Setelah tanggal tersebut, MK tetap menerima amicus curiae, namun tidak akan didalami oleh hakim konstitusi.

Meskipun demikian, pengaruh dari amicus curiae terhadap pengambilan putusan belum dapat diukur secara pasti, dan hal tersebut sepenuhnya bergantung pada masing-masing hakim konstitusi.

Fajar juga menyebutkan bahwa pengalaman amicus curiae dalam perkara PHPU masih minim, terutama dalam kasus pengujian undang-undang.

Berikut adalah daftar 14 amicus curiae yang diterima oleh MK hingga tanggal 16 April 2024:

Barisan Kebenaran untuk Demokrasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) TOP Gun Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Pandji R. Hadinoto Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dan lain-lain. Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI) Amicus Stefanus Hendriyanto Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL). (*)

Sentimen: positif (99.2%)