Sentimen
Positif (48%)
17 Apr 2024 : 20.50

Aturan Resmi, Pemerintah Cabut Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri

17 Apr 2024 : 20.50 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Aturan Resmi, Pemerintah Cabut Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi mencabut kebijakan pemerintah yang membatasi barang bawaan luar negeri. Aturan ini sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Permendag 36 Tahun 2023 kini diganti menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024. Pemerintah tengah menyiapkan masa transisi sebelum aturan diberlakukan.

Keputusan ini tercipta dari rapat koordinasi terbatas digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama beberapa kementerian seperti Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Saat ini pemerintah tengah melakukan revisi Permendag yang mengatur barang bawaan luar negeri tersebut.

"Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag Nomor 36/2023 jo Nomor 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resminya.

Pemerintah juga janjikan akan segera mengembalikan barang pekerja migran Indonesia (PMI) yang sebelumnnya ditahan. Pasalnya, PMI sudah tak masuk lagi dalam Permendag 36 Tahun 2023.

4 Keputusan

Selain pencabutan aturan pembatasan barang bawaan luar negeri, pemerintah juga melakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) setingkat menteri dengan mengundang seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait. Hasil dari Rakortas tersebut menghasilkan empat keputusan yakni

PMI Milik Pribadi

Diputuskan jika PMI merupakan milik pribadi yang sedang bekerja di luar negeri. Karena itu, PMI akan dikeluarkan dari aturan pembatasan dan takkan dikenai pajak tambahan.

Perubahan Aturan Permendag 3 Tahun 2024

Pemerintah melakukan revisi Permendag 36 Tahun 2023 menjadi Permendag 3 Tahun 2024. Isinya mengatur Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)” yang mengatur mengenai Jenis/ Kelompok Barang dan Batasan Jumlah Barang setiap Pengiriman Barang.

Dijelaskan jika barang yang dibawa oleh PMI takkan dibatasi jumlahnya. Asalkan berada di bawah batas pemerintah untuk nilai pabean yakni 1.500 dolar AS per tahun (setara dengan Rp24,4 juta).

Pengaturan Barang Pribadi Penumpang

Pemerintah juga akan mengatur mengenai barang pribadi bawaan penumpang. Ini akan tercantum dalam Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK. Sayangnya belum dijelaskan secara pasti apa isi aturan tersebut.

Peraturan Komoditas

Pemerintah juga akan membuat Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait.

Di samping itu, lanjut Haryo, juga disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 guna memudahkan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.***

Sentimen: positif (48.5%)