Sentimen
Netral (98%)
17 Apr 2024 : 19.46
Partai Terkait

Amicus Curiae adalah Sahabat Pengadilan, Ada 3 Tujuan Seseorang Mengajukannya

17 Apr 2024 : 19.46 Views 10

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Amicus Curiae adalah Sahabat Pengadilan, Ada 3 Tujuan Seseorang Mengajukannya

PIKIRAN RAKYAT - Amicus Curiae menjadi perhatian karena istilah itu digunakan oleh Ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengajukan diri sebagai amicus curiae melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke MK.

Pendapat amicus curiae tersebut ditulis tangan oleh Megawati Soekarnoputri yang berisi harapan agar Hakim Konstitusi memutus perkara sengketa pilpres 2024 dengan seadil-adilnya. Pendapat yang diserahkan ke MK tersebut berisi tulisan hasil kontemplasi Megawati Soekarnoputri.

Selain itu, pendapat amicus curiae ditutup menggunakan tinta merah yang mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab Megawati Soekarnoputri sebagai warga negara Indonesia. Lalu, apa sebenarnya amicus curiae itu? Simak penjelasannya berikut ini.

Mengenal Amicus Curiae

Dalam Bahasa Indonesia, amicus curiae dikenal sebagai “Sahabat Pengadilan”. Ini merupakan praktik hukum oleh pihak ketiga di luar pihak berperkara, untuk terlibat dalam peradilan.

Berbeda dengan pihak intervensi, keterlibatan Amicus Curiae hanya sebatas memberikan pendapat yang nantinya digunakan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara.

Pada awalnya Amicus Curiae berasal tradisi Hukum Romawi yang kemudian diadopsi dalam sistem hukum Common Law. Dalam perkembangannya, penggunaan Amicus Curiae juga banyak ditemukan di negara-negara dengan sistem hukum Civil Law seperti Indonesia.

Secara umum, landasan hukum yang dikaitkan sebagai dasar penerimaan konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yang menegaskan bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat“.

Ketentuan tersebut memberi hakim kewajiban untuk menggali dan memperluas sumber informasi terkait perkara yang sedang diperiksa dan akan diputus. Banyaknya informasi yang diperoleh hakim diharapkan akan mendukung hakim bisa berpikir lebih terbuka, adil, dan bijaksana dalam memutus perkara.

Amicus Curiae menjadi salah satu sarana bagi hakim dalam memperoleh informasi terkait klarifikasi fakta atau prinsip-prinsip hukum, terutama jika kasus-kasus itu melibatkan berbagai peraturan perundang-undangan yang kontroversial dan perlu direformasi.

Siapa yang Bisa Mengajukannya?

Amicus Curiae bisa diajukan baik oleh individu maupun organisasi yang berkepentingan terhadap suatu perkara. Ada tiga kemungkinan kepentingan pihak Amicus Curiae terhadap perkara yang sedang diperiksa dan dipertimbangkan oleh hakim.

Pertama, untuk kepentingannya sendiri atau kepentingan kelompok yang diwakilinya. Hal ini disebabkan putusan tersebut memengaruhi kepentingannya atau kelompok yang diwakilinya terlepas dari kepentingan para pihak yang berperkara.

Pihak Amicus Curiae berusaha agar pengadilan tidak memutus hanya berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan para pihak yang berperkara.

Kedua, untuk kepentingan salah satu pihak dalam perkara. Pihak Amicus Curiae membantu menguatkan argumennya agar pengadilan memiliki keyakinan “memenangkan” pihak tersebut atau mengabulkan permohonannya.

Ketiga, untuk kepentingan umum. Sahabat pengadilan dalam hal ini memberikan keterangan mengatasnamakan kepentingan masyarakat luas yang akan menerima dampak dari putusan tersebut.

Pada umumnya pun terdapat tiga kategori bagi pihak yang berkepentingan dalam mengajukan Amicus Curiae yaitu mengajukan izin/permohonan untuk menjadi pihak yang berkepentingan dalam persidangan, memberikan pendapat atas permintaan hakim, atau memberikan informasi atau pendapat atas perkaranya sendiri.***

Sentimen: netral (98.8%)