Sentimen
Netral (95%)
17 Apr 2024 : 17.40
Informasi Tambahan

Institusi: ICJR

Kab/Kota: Kartini, Palu

Partai Terkait

Makna Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri, Begini Dasar Hukumnya di Indonesia

17 Apr 2024 : 17.40 Views 10

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Makna Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri, Begini Dasar Hukumnya di Indonesia

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam amicus curiae, dia meminta seluruh masyarakat berdoa agar putusan yang diambil MK dalam kasus sengketa hasil Pilpres 2024.

Presiden kelima Indonesia itu mengharapkan keputusan yang diketuk tidak seperti palu godam, melainkan palu emas.

"Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: 'habis gelap terbitlah terang' sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," tutur Megawati Soekarnoputri.

Makna Amicus Curiae

Amicus Curiae adalah sebuah istilah latin yang berarti “Friends of The Court” atau “Sahabat Pengadilan”. Amicus curiae diajukan oleh pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

‘Keterlibatan’ pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet.

Amicus curiae dapat memberikan informasi, pandangan, atau argumen kepada pengadilan untuk membantu membuat keputusan yang lebih baik. Peran amicus curiae adalah memberikan pandangan tambahan atau sudut pandang yang mungkin tidak diwakili oleh pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam kasus.

Melansir dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), amicus curiae bukan bentuk intervensi terhadap kebebasan hakim untuk memutus suatu perkara. Adanya amicus curiae nantinya akan membantu majelis hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara.

Dasar Hukum Amicus Curiae di Indonesia

Praktik amicus curiae sebenarnya lazim dipakai di negara yang menggunakan sistem hukum common law, bukan civil law sebagaimana yang dianut oleh Indonesia. Namun, bukan berarti praktek ini tak pernah diterapkan di Indonesia.

Dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan:

“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Bila dalam putusannya, majelis mempertimbangkan pendapat amicus curiae, maka amicus curiae baru bisa dinyatakan telah eksis di Indonesia. Khususnya, di badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Meski begitu, ada juga yang berpendapat bahwa amicus curiae memang sudah diakui di Indonesia. Yakni, dalam persidangan pengujian undang-undang di MK.

Dalam hukum acara MK, pihak ketiga yang berkepentingan bisa mendaftarkan diri dan memberikan pendapat dalam sebuah pengujian undang-undang yang diajukan oleh orang lain. Konsep ini sebenarnya ‘mirip’ dengan konsep amicus curiae yang dianut di negara-negara penganut sistem common law.***

Sentimen: netral (95.5%)