Sentimen
Negatif (99%)
16 Apr 2024 : 14.50
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: nepotisme

5 Pelanggaran di Pilpres 2024 Menurut Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Nepotisme Terang-terangan

16 Apr 2024 : 14.50 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

5 Pelanggaran di Pilpres 2024 Menurut Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Nepotisme Terang-terangan

PIKIRAN RAKYAT - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sudah menyerahkan kesimpulan Persidangan Perselisian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 16 April 2024.

“Gedung MK ini seharusnya memberikan kita harapan untuk Indonesia lebih baik. Kami sudah menyerahkan kesimpulan. Ini buktinya, tanda terima penyerahan kesimpulan yang kami serahkan ke MK,” kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Setelah menyerahkan kesimpulan, Todung membeberkan lima pelanggaran yang sangat mencolok selama proses Pilpres 2024. Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran itu sangat prinsipil.

Pelanggaran etika yang terjadi dengan kasat mata. Pelanggaran tersebut dimulai dengan putusan MK nomor 90. Nepotisme yang dilarang dalam hukum positif dan ada TAP MPR yang melarang nepotisme. Abuse of power yang sangat terkoordinasi, masif, dan terjadi di mana-mana. Pelanggaran prosedural pemilu. Todung menyebut pelanggaran prosedural bisa menjadi alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Penyalahgunaan aplikasi IT di KPU (Sirekap) yang menimbulkan kekacauan dan kontroversi.

Todung mengungkapkan, ada pelanggaran lain di luar lima pelanggaran tersebut yakni politisasi bantuan sosial (bansos). Dia menyebutkan, bansos dibagikan tiga bulan menjelang pencoblosan yang memberikan keuntungan elektoral bagi pasangan Prabowo-Gibran

“Ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi. Saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali, politisasi bansos, yang dilakukan terutama dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan,” ucap Todung.

Todung menuturkan, kesimpulan yang telah diserahkan ke MK akan digunakan Hakim Konstitusi untuk membuat putusan sidang sengketa pilpres.

“Kalau kita bicara kesimpulan ini memang tidak dibacakan tapi majelis hakim akan menggunakan kesimpulan ini sebagai bahan untuk membuat putusan yang akan dibacakan pada tanggal 22 April,” ujar Todung.***

Sentimen: negatif (99.6%)