Sentimen
Netral (84%)
15 Apr 2024 : 10.10
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Nadiem Disebut “Menteri Goblok” oleh Kader PDIP Karena Aturan Seragam Sekolah Baru, Bagaimana Faktanya?

15 Apr 2024 : 10.10 Views 22

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Nadiem Disebut “Menteri Goblok” oleh Kader PDIP Karena Aturan Seragam Sekolah Baru, Bagaimana Faktanya?

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim disebut goblok oleh kader PDIP, Ferdinand Hutahean. Akibat dari isu adanya aturan seragam sekolah baru.

“Dasar menteri bobrok!” kata Ferdinand dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Sabtu (13/4/2024).

Ferdinand mengungkapkan, selama Naduem menjabat menteri, seragam sekolah terus berubah. Begitu pula dengan buku dari kurikulum yang berubah.

“Seragam dan buku berubah terus, tapi kualitas pendidikan dan kualitas pengajar tidak dipikirkan,” ujarnya.

Penetapan seragam baru sekolah oleh Nadiem Makarim berdasar Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Lalu, apakah benar aturan tersebut mengubah seragam sekolah?

Merangkum informasi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Kemendikbudristek, tidak atau belum ada aturan mengenai seragam sekolah baru 2024. Aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 dengan status yang masih berlaku.

Adapun aturan yang masih ditemukan di laman JDIH Kemendikbudristek yakni Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Artinya, rumor, topik, atau narasi, terkait aturan seragam baru yang belakangan beredar merupakan aturan yang ditetapkan pada 2022 dan saat ini masih berlaku.

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 memuat aturan terkait beberapa jenis seragam bagi peserta didik baik di tingkat SD hingga SMA.

Misalnya, pakaian seragam nasional adalah pakaian peserta didik di sekolah dengan model dan warna yang sama, berlaku secara nasional. Pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Kemudian terkait pakaian seragam Pramuka, mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Pakaian seragam Pramuka digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan masing-masing sekolah.
(Arya/Fajar)

Sentimen: netral (84.2%)