Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Kemacetan
Tokoh Terkait
Roundup: ASN Boleh WFH pada 16-17 April 2024, Menpan RB Ungkap Ketentuannya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjalankan tugas kedinasan dari rumah (work from home atau WFH) pada Selasa, 16 April 2024, dan Rabu, 17 April 2024. Menurut keterangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, aturan tersebut diberlakukan guna memperkuat manajemen arus balik Lebaran pada tahun ini.
“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Minggu, 14 April 2024.
Meski demikian, tak semua instansi boleh menerapkan aturan tersebut. Sebab, pemerintah akan tetap memprioritaskan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Oleh karena itu, WFH akan diterapkan maksimal 50 persen dari jumlah ASN di instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.
“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” ujarnya.
Sementara, untuk ASN di instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, WFH sama sekali tidak diberlakukan.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," ucapnya.
Sejumlah instansi yang berkaitan langsung dengan masyarakat tersebut adalah instansi yang bergerak di bagian kesehatan, penanganan bencana, energi, logistik, pos, keamanan dan ketertiban. Kemudian, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta transportasi dan distribusi.
“Jadi, untuk pelayanan yang langsung ke publik akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” tuturnya.
Rakyat Bisa Laporkan Pelayanan Publik Jika Hal Ini Terjadi
Anas mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait aturan WFH dan WFO pada periode Lebaran 2024 tersebut. Ia pun meminta seluruh instansi pemerintahan untuk memantau dan mengawasi pemenuhan target kinerja organisasi.
Warga pun bisa melaporkan pelayanan publik yang dirasa kurang optimal.
"Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran," tuturnya.***
Sentimen: positif (99.2%)