Sentimen
Positif (84%)
12 Apr 2024 : 16.35
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Tokoh Terkait

Rombak Seragam Sekolah, Muhammad Assaewad Semprot Menteri Nadiem: Tolong Pikirkan Beban Orang Tua!

12 Apr 2024 : 16.35 Views 23

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Rombak Seragam Sekolah, Muhammad Assaewad Semprot Menteri Nadiem: Tolong Pikirkan Beban Orang Tua!

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merombak seragam sekolah peserta didik untuk jenjang SD SMP dan SMA.

Kebijakan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ini pun menuai kontroversi.

Salah satu sorotan datang dari Owner Cyber Muslim Grup Muhammad Assaewad. Dia mempertanyakan urgensi merubah seragam sekolah.

Belum lagi soal beban ekonomi yang ditanggung pada orang tua peserta didik.

“Apa urgensinya Seragam Sekolah saat sekarang? Tolong pikirkan juga beban baru yang harus dipikul para orang tua dengan penghasilan yang pas-pasan,” kata Muhammad Assaewad dalam akun X, Kamis, (11/4/2024).

Menurutnya, yang paling urgent sekarang ini adalah bagaimana meningkatkan mutu pendidikan dan kesadaran anak-anak jaman now dalam hal adab, etika moral, simpati dan kemanusiaan yang semakin memudar.

Dia berharap agar Menteri yang akan diangkat selanjutnya memiliki kapasitas dan ahli di bidang pendidikan.

“Semoga tahun depan bisa dapat menteri yang mempunyai kapasitas dan ahli dalam pendidikan,” tandasnya.

Dalam Permendikbud No 50 Tahun 2024, pada pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Sedangkan untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu

Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik. (selfi/fajar)

Sentimen: positif (84.2%)