Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Perjalanan Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara, Bukan Dibikin Sekejap Mata
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Pancasila merupakan dasar negara. Lahir melalui proses yang panjang, dasar negara itu lahir bukan secara mendadak begitu saja. Perumusannya dimulai pada masa Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dari 29 Mei—1 Juni 1945.
Dalam sidang pertama BPUPKI itu menampilkan empat pembicara, yakni Mr. Muh. Yamin, Ir. Soekarno, Mr. Soepomo, dan Ki Bagus Hadikusumo. BPUPKI dibentuk pada 29 April 1945 oleh Pemerintahan Pendudukan Jepang, jumlah anggotanya 60 orang.
BPUPKI diketuai dr. Radjiman Wedyodiningrat, didampingi dua Ketua Muda, yakni Raden Panji Suroso dan orang Jepang bernama Ichibangase. Dilantik oleh panglima tentara ke-16 Jepang Letjen Kumakici Harada pada 28 Mei 1945. Sehari usai dilantik, mulai sidang pertama bermateri pokok pembicaraan calon dasar negara.
Mr. Muh. Yamin, Ir. Soekarno, Mr. Soepomo, dan Ki Bagus Hadikusumo menyampaikan usulan ihwal dasar negara berdasarkan pandangan masing-masing. Kendati berbeda pendapat, keempat pembicara tak menyurutkan semangat persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan Indonesia merdeka.
Usulan dasar negara
Bendera Indonesia.
Mr. Muh. Yamin menyampaikan usulan dasar negara. Pada 29 Mei 1945, usulan itu disampaikan, terdiri dari lima poin dasar negara yang disampaikan secara lisan, yakni Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan. Selain itu, ada pula usulan yang disampaikan secara tertulis, yakni:
Ketuhanan yang Maha Esa Kebangsaan Persatuan Indonesia Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Lalu, Mr. Soepomo juga menyampaikan usulan dasar negara pada 31 Mei 1945, yakni:
Persatuan Kekeluargaan Keseimbangan lahir dan batin Musyawarah Keadilan Rakyat
Sementara itu usulan dasar negara dari Ki Bagus Hadikusumo, yakni pertama ialah konsep negara Indonesia merdeka adalah negara yang dijalankan atas kedaulatan rakyat, dan kedua memperjuangkan Islam sebagai fondasi hukum bagi negara Indonesia merdeka. Soekarno juga memberi usulan dasar negara. Tepat pada 1 Juli 1945, disampaikan lima butir gagasan tentang dasar negara, yakni:
Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan Mufakat atau Demokrasi Kesejahteraan Sosial Ketuhanan Yang Berkebudayaan
Kelima butir gagasan itulah yang diberi nama Pancasila. Selain itu, Soekarno juga mengusulkan jika seandainya peserta sidang tidak menyukai angka 5, maka dia menawarkan angka 3, yaitu Trisila yang terdiri atas Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi, dan Ketuhanan yang Maha Esa. Dia juga menawarkan Ekasila, berisi asas Gotong-Royong saja.
Sidang menerima usulan nama Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang diusulkan Soekarno. Lalu, dibentuklah panitia kecil yang terdiri dari K.H. Wahid Hasyim, Mr. Muh Yamin, Sutarjo, Ki Bagus Hadi Kusumo, A.A. Maramis, Moh. Hatta, dan Otto Iskandar Dinata. Panitia kecil yang beranggotakan delapan orang tersebut bertugas menampung usulan seputar calon dasar negara. Sidang pertama BPUPKI itu pun berhenti untuk sementara.
Perumusan dasar negara kembali dilanjutkan dengan dilaksanakannya sidang kedua dari 10—16 Juli 1945. Ada hal penting yang mengemuka dalam sidang kedua BPUPKI itu, yakni disetujuinya naskah awal Pembukaan Hukum Dasar, dikenal dengan nama Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta
Model patung Soekarno.
Dilansir dari laman Kemenag, Piagam Jakarta merupakan naskah awal pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pada alinea keempat Piagam Jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut, yakni:
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Naskah awal Pembukaan Hukum Dasar itu yang kemudian hari dijadikan Pembukaan UUD 1945 dengan sejumlah perubahan. Sewaktu pemimpin Indonesia sibuk mempersiapkan kemerdekaan, berdasarkan skenario Jepang, tiba-tiba peta politik dunia berubah. Jepang takluk oleh Sekutu, ditandai dengan jatuhnya bom atom di Hiroshima (6 Agustus 1945).
Sehari setelah jatuhnya bom atom di Hiroshima, Pemerintah Pendudukan Jepang di Jakarta mengeluarkan maklumat, yakni:
Pertengahan Agustus 1945 akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia (PPKI) Panitia itu rencananya akan dilantik 18 Agustus 1945 dan mulai bersidang 19 Agustus 1945 Direncanakan 24 Agustus 1945 Indonesia dimerdekakan
Keesokan paginya, Soekarno, Hatta, dan Radjiman dipanggil Penguasa Militer Jepang di Kawasan Asia Tenggara Jenderal Terauchi yang berkedudukan di Saigon—sekarang Ho Chi Minh, Vietnam. Mereka diberi kewenangan oleh Terauchi untuk segera membentuk suatu Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia sesuai dengan maklumat Pemerintah Pendudukan Jepang.
Sepulang dari Vietnam, ketiganya membentuk PPKI dengan jumlah anggota sebanyak 21 orang. Anggota PPKI itu meliputi Soekarno, Moh. Hatta, Radjiman, Otto Iskandar Dinata, Ki Bagus Hadikusumo, Purboyo, Suryohamijoyo, Sutarjo, Supomo, Abdul Kadir, Yap Cwan Bing, Muh. Amir, Abdul Abbas, Ratulangi, Andi Pangerang, Latuharhary, I Gde Puja, Hamidan, Panji Suroso, Wahid Hasyim, dan T. Moh. Hasan.
Peristiwa bom atom itu tak bikin Jepang takluk. Bom atom kembali dijatuhkan Amerika dan Sekutu pada 9 Agustus 1945. Nagasaki luluh lantak dibuatnya, bikin Jepang semakin lemah. Jepang pun menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada 14 Agustus 1945. Konsekuensinya, menjadikan wilayah bekas pendudukan Jepang beralih kepada wilayah perwalian Sekutu, Indonesia salah satunya.
Sebelum tentara Sekutu bisa menjangkau wilayah-wilayah itu, sementara waktu bala tentara Jepang diberi tugas untuk penjaga kekosongan kekuasaan. Kekosongan kekuasaan itu yang tak disia-siakan tokoh nasional. PPKI yang mulanya dibentuk Jepang, karena Jepang tak berkuasa lagi, para pemimpin nasional mengambil keputusan politis penting, berupa melepaskan diri dari bayang-bayang kekuasaan Jepang dan mempercepat kemerdekaan Indonesia.***
Sentimen: positif (66.5%)