Sentimen
Negatif (66%)
10 Apr 2024 : 02.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palembang

Kasus: Tipikor, korupsi

Lebih dari 11.000 Narapidana di Sumatera Selatan Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri

10 Apr 2024 : 02.35 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Lebih dari 11.000 Narapidana di Sumatera Selatan Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 11.374 narapidana dan anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Sumatera Selatan menerima pengurangan masa pidana (remisi) khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024. Remisi ini berlaku selama 15 hari hingga dua bulan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Mulyadi, mengungkapkan bahwa penerima remisi tersebut tersebar di 19 rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Jumlah ini terdiri dari 11.331 narapidana dan 43 andikpas.

Remisi diberikan dalam beberapa kategori, antara lain:

Remisi Khusus-I (RK-I) 15 hari sebanyak 1.749 narapidana. RK-I (1 bulan) 7.498 narapidana. RK-I (1 bulan 15 hari) 1.511 narapidana. RK-I (2 bulan) 332 narapidana. Remisi Khusus-II (RK-II) atau langsung bebas karena masa pidana habis setelah dikurangi remisi selama 1 - 2 bulan sebanyak 66 narapidana.

Untuk andikpas, remisi diberikan dalam dua kategori:

RK-I (15 hari) sebanyak 41 andikpas. RK-II (langsung bebas) sebanyak dua orang setelah diberikan RK-II selama 15 hari.

Unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yang menerima pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idul Fitri 2024 ini meliputi berbagai lapas dan rutan di Sumatera Selatan, dengan jumlah penerima remisi terbanyak berada di Lapas Kelas I Palembang.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, pemberian remisi didasarkan pada tindak pidana. Narapidana narkotika menjadi kelompok terbanyak yang menerima remisi, yaitu sebanyak 5.878 orang, diikuti oleh narapidana umum sebanyak 5.212 orang, narapidana korupsi sebanyak 107 orang, dan narapidana terorisme dua orang.

Remisi diberikan dengan syarat narapidana dan andikpas harus berkelakuan baik, membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan. Proses pelaksanaan pengusulan remisi menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

Ilham menekankan bahwa SDP akan otomatis mengusulkan remisi jika narapidana telah memenuhi syarat, dan sebaliknya, sistem akan menolak jika tidak memenuhi syarat.***

Sentimen: negatif (66.5%)