Sentimen
Positif (100%)
9 Apr 2024 : 17.25
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

977 Narapidana Bebas karena Remisi Lebaran 2024, Negara Hemat Biaya Makan Rp81,2 Miliar

9 Apr 2024 : 17.25 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

977 Narapidana Bebas karena Remisi Lebaran 2024, Negara Hemat Biaya Makan Rp81,2 Miliar

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam pada Idul Fitri 2024. Penerima RK dan PMP Khusus Lebaran 2024 berjumlah 159.557 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK. Perinciannya, 157.366 orang mendapat RK I atau pengurangan sebagian, dan 977 orang mendapat RK II atau langsung bebas.

Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus. Perinciannya adalah 1.195 orang mendapat PMP I atau pengurangan sebagian, dan 19 orang mendapat PMP II atau langsung bebas.

Besaran penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri bagi narapidana dan anak binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

Jumlah narapidana terbanyak penerima RK Idul Fitri ada di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur yakni 16.608 orang. Setelah itu, Jawa Barat dengan jumlah 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang.

Adapun tiga terbanyak jumlah anak binaan penerima PMP Khusus Idul Fitri berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatra Selatan sebanyak 86 orang.

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 1 April 2024, terdapat 194.775 narapidana dan anak ninaan yang beragama Islam. Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81.204.495.000 atau Rp81,2 miliar.

Reward bagi yang berbuat baik

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, pemberian Remisi dan PMP adalah reward dari negara kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa, 9 April 2024.

Yasonna berharap, pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat.

Yasonna turut mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina warga binaan. Dia juga mengapresiasi jajaran instansi dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadlah insan yang taat hkum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” ucap Yasonna.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian remisi juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.***

Sentimen: positif (100%)