Sentimen
Negatif (84%)
8 Apr 2024 : 09.04
Informasi Tambahan

Event: Salat Idul Fitri

Kab/Kota: Semarang

Tokoh Terkait
Budi Santoso

Budi Santoso

Barang PMI yang Tertahan dan Busuk adalah Barang yang Baru Tiba, Klaim Kemendag

8 Apr 2024 : 09.04 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Barang PMI yang Tertahan dan Busuk adalah Barang yang Baru Tiba, Klaim Kemendag

PIKIRAN RAKYAT – Beberapa waktu lalu viral video yang memperlihatkan barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang membusuk dan tertahan. Hal itu memicu kemarahan publik, dan menganggap aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) hanya mempersulit masyarakat.

Menanggapi kemarahan publik, Kemendag menyatakan adanya kesalahpahaman soal barang PMI yang tertahan di gudang penyimpanan barang logistik, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Barang bawaan PMI yang tertahan pun bukan barang lama, melainkan barang yang baru tiba. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan BP2MI.

“Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba,” kata Budi Santoso.

Baca Juga: Meninggalkan Sholat Subuh demi Mengejar Sholat Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya?

Barang-barang tersebut terindikasi barang atas nama PMI yang bukan milik orang tersebut. Selain itu, jumlah barang yang dikirim melebihi Batasan yang diatur.

PMI diminta mematuhi Permendag Nomor 36 Tahun 2023

Barang-barang yang tertahan itu terjadi karena adanya peralihan aturan ke Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Budi menyebut aturan tersebut dinilai bisa memberi kemudahan dan solusi yang adil bagi PMI yang akan mengirim barang ke Indonesia.

Dalam aturan tersebut, beberapa kelompok barang tertentu bisa diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru. Jumlah yang dikirim sesuai dengan sejumlah kriteria, dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag.

PMI diharapkan bisa memahami dan mematuhi aturan itu. Sehingga tidak akan menjadi kendala ke depannya dalam urusan impor barang kiriman PMI.

“Kami harap, kemudahan dan pengecualian kebijakan impor barang kiriman PMI ini dapat dipahami dan dipatuhi PMI sehingga proses pengiriman barang kiriman PMI dapat berjalan lancar, segera tiba, serta diterima keluarga dan sanak saudara di Indonesia,” kata Budi menambahkan.

Ketentuan barang yang bisa dikirim oleh PMI ke Indonesia sudah mempertimbangkan berbagai aspek dan kepentingan. Salah satu alasannya adalah untuk meminimalisasi impor barang dalam keadaan tidaj baru yang berpotensi membawa kuman dan penyakit.

Alasan tersebut sesuai dengan tujuan untuk mempertahankan aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup. Dan agar tidak mengganggu kinerja industri dalam negeri.***

Sentimen: negatif (84.2%)