Sentimen
Positif (66%)
7 Apr 2024 : 20.03
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tambahan Uang Lembur PNS Rp1,5 Juta Siap Dikirim ke Golongan Ini, Apa Anda Salah Satunya?

7 Apr 2024 : 20.03 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tambahan Uang Lembur PNS Rp1,5 Juta Siap Dikirim ke Golongan Ini, Apa Anda Salah Satunya?

AYOBANDUNG.COM -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat tambahan uang lembur sampai Rp1,5 juta.

Kerja lembur adalah pekerjaan yang harus dilakukan PNS di waktu tertentu di luar waktu kerja.

Uang lembur PNS dihitung berdasarkan berapa lama PNS tersebut melakukan lembur, dan hitungannya per jam.

Tambahan uang lembur ini dilakukan untuk meningkatkan gairah dalam bekerja, supaya tugas pekerjaan di luar jam kerja bisa terselesaikan.

Bahwa dalam Peratuarn Menteria Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, telah diatur biaya lembur PNS pada tahun 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapan jika uang lembur PNS tahun 2024 ini mengalami peningkatan.

Baca Juga: Zara Putri Ridwan Kamil Bikin Gaduh, Anak Mantan Gubernur Ini Dihujat Soal Lepas Hijab

Peningkatan uang makan lembur ini sudah lama tidak terjadi sejak tahun 2016 lalu.

Terdapat golongan PNS yang akan mendapat uang lembur dari pemerintah, mulai dari golongan I sampai IV.

Namun tidak semua PNS memperoleh uang lembur tersebut, hanya PNS yang melakukan lembur saja yang berhak mendapatkannya.

Selain itu lembur ini dilakukan paling sedikit selama satu jam atau lebih. Hitungan dari uang lembur juga sudah ditetapkan.

Sri Mulyani sudah menetapkan besaran dari tambahan uang lembur yang akan diterima oleh PNS.

PNS sendiri bisa diperintahkan untuk melakukan kerja lembur, untuk menyelesaikan tugas kedinasan yang mendesak.

Perintah lembur tersebut sebagaimana yang dikeluargkan oleh Pajabat Pembuat Komite/Kepala Kantor.

Tabel uang lembur PNS per jam tahun 2024.

-PNS golongan I : Rp18.000 / jam.

-PNS golongan II : Rp24.000 / jam.

-PNS golongan III : Rp30.000 / jam.

-PNS golongan IV : Rp36.000 / jam.

Baca Juga: Sri Mulyani Terangkan Alokasi Dana Bansos yang Dipakai Presiden Jokowi, Uangnya dari Mana?

Sebagai contoh, jika PNS melakukan lembur selama 2 jam, maka tinggal kalikan nominal tabel di atas denngan dua, berikut hasilnya.

-PNS golongan I : Rp36.000 / 2 jam.

-PNS golongan II : Rp48.000 / 2 jam.

-PNS golongan III : Rp60.000 / 2 jam.

-PNS golongan IV : Rp72.000 / 2 jam.

Berdasarkan Pasal 6 Permenhub 90/2014, bahwa PNS wajib memenuhi jam kerja normatif selaam 7,5 jam dalam satu hari.

Lalu sesuai dengan Perpres 21/2023. jika jam kerja PNS terdiri dari 5 hari kerja dalam satu minggu.

Jika dihitung, berarti dalam satu bulan terdapat 22 hari kerja PNS. Sebagai contoh perhitungan uang lembur, kami akan ambil untuk golongan IV.

Dalam melakukan lembur selaam 2 jam, maka PNS golongan IV akan mendapat uang lembur Rp72 ribu, lalu dikalikan dengan 22 hari kerja dalam sebulan.

Sebab uang lembur akan diberikan selama satu bulan di awal bulan berikutnya, maka uang lembur PNS golongan IV sebesar Rp1.584.000 per bulan.

Baca Juga: Otorita IKN dan Bank Tanah Digeruduk Komnas HAM, Tindak Lanjuti Sengketa Lahan Warga Adat

Besarnya yang lembur untuk setiap jam penuh kerja lembur untuk PNS sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Uang lembur PNS tersebut akan dibayarkan sebulan sekali di awal bulan berikutnya.

Pada peraturan sebelumnya, PNS yang melakukan lembur paling kurang 2 jam berturut-turut, maak akan diberikan uang makan lembur.

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan terkait tambahan uang lembur PNS sebesar Rp1,5 juta yang siap untuk dikirim ke golongan IV. ***

Sentimen: positif (66.7%)