Sentimen
Positif (57%)
7 Apr 2024 : 18.58
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Lisbon

Full Senyum! Daftar 3 Tunjangan PNS Ini Diberikan Khusus Golongan I Sampai IV, Setelah Naik 8 Persen di 2024

7 Apr 2024 : 18.58 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Full Senyum! Daftar 3 Tunjangan PNS Ini Diberikan Khusus Golongan I Sampai IV, Setelah Naik 8 Persen di 2024

AYOBANDUNG.COM -- Informasi di bawah ini akan membuat PNS full senyum, sebab ada daftar 3 tunjangan yang akan diberikan khusus.

Tunjangan tersebut diberikan khusus mulai dari golongan I sampai IV, dan akan menyesuaikan dengan kenaikan gaji.

Pasti para PNS sudah tidak asing lagi dengan informasinya naiknya gaji pokok di tahun 2024 sebesar 8%.

Membahas hal itu, Kemenkeu angkat bicara soal standar biaya lembur bagi PNS di tahun 2024 yang juga ikut naik.

Penyesuaian kenaikan tunjangan tersebut dilakukan karena sebelumn ya tidak pernah terjadi adanya kenaikan sejak tahun 2016.

Baca Juga: Tambahan Uang Lembur PNS Rp1,5 Juta Siap Dikirim ke Golongan Ini, Apa Anda Salah Satunya?

Jadi selain kenaikan gaji, PNS juga akan menikmati nominal tunjangan yang ikut naik pada tahun 2024.

Selama ini PNS memang mendapat berbagai tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Sementara untuk nominal beberapa tunjangan lainnya diatur dengan peraturan berbeda, dan setiap golongan mendapat masing-masing bagian.

Terdapat 3 tunjangan khusus yang sudah disiapkan oleh pemerintah, dan diberikan kepada golongan I sampai IV.

Daftar 3 tunjangan tersebut antara lain tunjangan uang lembur, tunjangan uang makan lembur, serta tunjangan daya tahan tubuh.

Menkeu Sri Mulyani bahkan telah menetapkan nominal dari uang lembur untuk PNS pada tahun 2024.

Baca Juga: Zara Putri Ridwan Kamil Bikin Gaduh, Anak Mantan Gubernur Ini Dihujat Soal Lepas Hijab

Nominal yang ditetapkan tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2022.

Adapun penetapan uang makan lembur PNS tahun 2024 telah dimasukkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.

Aturan tersebut sudah diteken Sri Mulyani sejak April 2023 lalu, dan resmi diundangkan Mei 2023.

Ini Daftar 3 Tunjangan PNS Golongan I sampai IV.

1. Tunjangan Uang Lembur PNS 2024

-PNS golongan I Rp18.000 per jam.

-PNS golongan II Rp24.000 per jam.

-PNS golongan III Rp30.000 per jam.

-PNS golongan IV Rp36.000 per jam.

2. Tunjangan Uang Makan Lembur PNS 2024

-PNS golongan I Rp35.000 per hari.

-PNS golongan II Rp35.00 per hari.

-PNS golongan II Rp37.000 per hari.

-PNS golongan IV Rp41.000 per hari.

Baca Juga: Sri Mulyani Terangkan Alokasi Dana Bansos yang Dipakai Presiden Jokowi, Uangnya dari Mana?

3. Tunjangan Daya Tahan Tubuh PNS 2024

-PNS golongan I Rp35.000

-PNS golongan II Rp35.000

-PNS golongan III Rp37.000

-PNS golongan IV Rp 31.000

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, memastikan jika tidak semua PNS bisa lembur.

Adanya tambahan 3 tunjangan uang lembur ini bisa semakin membantu para PNS dalam menjalani masa lembur.

Namun sekali lagi perlu diingat bahwa uang lembur, uang makan lembur, serta tunjangan daya tahan tubuh ini hanya diberikan kepada PNS yang lembur.

Bagi PNS yang tidak bekerja lembur, maka tidak berhak mendapatkan 3 tunjangan tersebut.

Itulah informasi yang bisa kami sampaikan mengenai daftar 3 tunjangan PNS yang akan diberikan khusus untuk golongan I sampai IV.***

Sentimen: positif (57.1%)