Sentimen
Positif (88%)
5 Apr 2024 : 21.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Soroti Kebijakan Terbaru Nadiem Makarim Soal Pramuka, Hengky Kurniawan: Dengan Segala Hormat, Kami Tidak Setuju

5 Apr 2024 : 21.25 Views 11

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Soroti Kebijakan Terbaru Nadiem Makarim Soal Pramuka, Hengky Kurniawan: Dengan Segala Hormat, Kami Tidak Setuju

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, menyoroti kebijakan terbaru Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim soal Pramuka.

Hengky mengaku tidak setuju dengan kebijakan Nadiem yang tidak mewajibkan ekstrakurikuler bagi peserta didik di sekolah.

“Hengkykurniawan Untuk Mas Menteri @nadiemmakarim. Dengan segala hormat, kami tidak setuju aturan terbaru yang dikeluarkan tentang Pramuka yang tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah,” tuturnya, dikutip di akun Instagramnya, Jumat, (5/4/2024).

Lebih lanjut, Hengky yang juga mantan Wakil Bupati Bandung Barat menegaskan betapa pentingnya Pramuka dalam pendidikan karakter.

“Kita semua tahu pentingnya dan manfaat kegiatan Pramuka untuk pendidikan karakter, kepemimpinan, kemandirian, Cinta Tanah Air, dil. Mohon dipertimbangkan kembali kebijakan yang baru saja dikeluarkan. Haturnuhun. Bagaimana tanggapannya Warga +62 ?,” tandasnya.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Regulasi itu ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Dalam aturan itu, Pramuka tetap wajib disediakan oleh satuan pendidikan tapi keikutsertaan peserta didik hanya bersifat sukarela.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib.

Meski demikian, apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.

Kegiatan pramuka bersifat sukarela sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. (selfi/fajar)

Sentimen: positif (88.9%)