Sentimen
Positif (97%)
4 Apr 2024 : 12.30

Tertuang di UU ASN No 20 Tahun 2023, Ini 3 Ciri Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Diangkat PPPK

4 Apr 2024 : 12.30 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tertuang di UU ASN No 20 Tahun 2023, Ini 3 Ciri Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Diangkat PPPK

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM— UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 telah disahkan, nasib tenaga honorer pun tertuang dengan jelas di sana.

Seperti diketahui bahwa tenaga honorer saat ini sedang menanti PP turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini tertuang beberapa ciri tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Selamat! Tenaga Honorer Dapat 3 Hadiah Istimewa Ini dari Presiden Jokowi di Akhir Masa Jabatannya

Seperti diketahui bahwa dalam pengangkatan tenaga honorer ini pemerintah sedikit mengalami kendala keuangan jika seluruh tenaga honorer diangkat.

Meski demikian pemerintah berkomitmen akan mengangkat 2,3 juta tenaga honorer terdata di BKN untuk diangkat menjadi PPPK.

Ada tiga ciri tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK menurut UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

1. Honorer yang memasuki usia pensiun

Pemerintah tidak bisa mengangkat tenaga honorer dengan ciri ini karena tidak memenuhi syarat pengangkatan PPPK.

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Teken Gaji Tenaga Honorer di Seluruh Provinsi Indonesia, Golongan di Wilayah Ini Dipastikan Paling Cuan!

2. Honorer yang terkena pelanggaran disiplin

Pemerintah tidak bisa angkat tenaga honorer dengan ciri ini karena rekam jejak mereka.

3. Honorer yang tidak aktif selama 2 bulan

Pemerintah tidak bisa angkat tenaga honorer dengan ciri ini karena dianggap sudah melepaskan tanggung jawab terhadap tugas yang tengah diemban.

Tidak hanya itu adapun empat golongan tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu yaitu:

1. Satpam

2. Pramubakti

3. Sopir.

4. Petugas Kebersihan.

Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (97.7%)