Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait

Haiyani Rumondang
Roundup: Perusahaan Telat Bayar THR Lebaran 2024 Wajib Bayar Denda
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Perusahaan yang tak membayar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan yang berlaku, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen.
Diketahui, pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran, atau pada Rabu, 3 April 2024 kemarin (asumsi 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024).
Anggota DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak menilai pemberlakuan sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar memang perlu dilakukan.
Baca Juga: THR Kebahagiaan Langka, Tak Boleh Hilang karena Persoalan Lain
"Saya setuju jika pemerintah memnberikan denda kepada perusahaan yang terlambat membayar THR," kata Jhonny pada Rabu, 3 April 2024.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan contoh terkait kedispilinan. Dengan demikian, masyarakat pun akan meniru hal tersebut.
Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah bersikap lebih displin dalam melakukan monitoring terkait pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawan.
"Peraturan kan harus di kedepankan. supremasi hukum harus diterapkan. Kalau itu menjadi kebijakan pemerintah, maka harus diterapkan kepada siapapun," ucapnya.
Denda 5 Persen
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, perusahaan harus membayar THR paling lambat H-7 Lebaran. Jika lebih dari itu, perusahaan akan dikenakan sanksi.
Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesemaptan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan sanksi yang diberikan berupa denda 5 persen dari total THR per individu atau jumlah THR yang belum dibayarkan.
"Kewajiban pengusaha untuk membayar denda ini tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja yakni THR," katanya dalam konferensi pers di Kemnaker pada Senin, 18 Maret 2024.
Pembayaran THR pun tidak boleh dilakukan dengan skema mencicil, melainkan harus dibayar secara penuh.
"THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tutur dia.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.***
Sentimen: positif (80%)