Sentimen
Negatif (100%)
4 Apr 2024 : 06.00
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Kapuk, Bangka

Kasus: Tipikor, pencurian, korupsi

Robert Priantono Bonosusatya Bungkam Usai Diperiksa Kejagung, Benarkah Terlibat Korupsi Rp271 Triliun?

4 Apr 2024 : 06.00 Views 22

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Robert Priantono Bonosusatya Bungkam Usai Diperiksa Kejagung, Benarkah Terlibat Korupsi Rp271 Triliun?

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha PT Timah yakni Robert Priantono Bonosusatya pada Senin 1 April 2024.

Robert Priantono Bonosusatya diduga adalah sosok RBS yang disebut Boyamin Saiman sebagai 'pemain utama' dalam kasus pencurian uang rakyat PT Timah. Meski begitu, Boyamin Saiman belum mengungkapkan siapa sosok RBS yang dimaksudnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga Robert Priantono Bonosusatya terkait dengan PT Refined Bangka Tin. Perusahaan ini sebelumnya disebut oleh Kejagung diwakili oleh Harvey Moeis untuk mengakomodasi tambang ilegal di lahan milik PT Timah.

Suami dari aktris Sandra Dewi itu dilaporkan menghubungi pejabat PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan memintanya agar menerima kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Robert Priantono Bonosusatya diperiksa penyidik selama 13 jam. Namun begitu keluar dari gedung Jampidsus, dia bungkam saat ditanya soal keterkaitannya dengan PT Refined Bangka Tin maupun Harvey Moeis. Dia malah meminta wartawan menanyakan hal itu kepada penyidik.

"Silakan ke penyidik ya," katanya.

Kata Kejagung soal Pemeriksaan Robert Priantono Bonosusatya

Penyidik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap RBS dilakukan bukan atas desakan siapapun, tetapi untuk kepentingan penyidik. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan RBS yang berlangsung kemarin, penyidik mengaku masih mendalami kaitan Robert dengan PT Refined Bangka Tin.

Meski Robert Priantono Bonosusatya disebut sebagai pemilik perusahaan, tetapi yang bersangkutan sama sekali tidak tercatat sebagai komisaris direksi di dalamnya.

"Sepanjang tidak ada alat bukti yang cukup, tentu saja kita tidak akan (mengaitkannya) demikian. Yang jelas kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana ini," kata Kuntadi.

Sejauh ini, penyidik Kejagung telah memeriksa 172 orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di tambang milik PT Timah tahun 2015-2022. Penyidik juga telah menetapkan 15 orang tersangka dugaan korupsi serta satu orang tersangka kasus perintangan penyidikan dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola tambang timah tersebut.

Adapun crazy rich Pantai Indak Kapuk, Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka ke-15 atas perannya sebagai Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Sehari setelahnya, pengusaha Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam kasus tersebut.

Mencari RBS, Pemeran Utama Korupsi Rp271 Triliun PT Timah

LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan somasi terbuka ke Kejagung agar segera menetapkan tersangka terhadap sosok berinisial RBS terkait perkara pencurian uang rakyat tambang timah ilegal di lahan milik PT Timah Tbk. Kasus tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa RBS adalah aktor utama dan penikmat uang hasil korupsi yang merugikan perekonomian negara hingga Rp271 triliun. Sebab, RBS merupakan orang yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.

"RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal," ujarnya.

"Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya," ucap Boyamin Saiman menambahkan.

Dia mengaku memiliki dokumen yang bisa membuktikan bahwa RBS merupakan pemilik saham terbesar di PT Refined Bangka Tin, bukan Harvey Moeis seperti yang selama ini digembar-gemborkan. Meski begitu, RBS dan Harvey Moeis sesungguhnya sudah menjadi rekan bisnis di perusahaan tambang lainnya di Kalimantan.

"RBS itu bosnya dari bos. Saham dia paling besar. Saya paham RBS orang kayak apa dan sepak terjangnya," kata Boyamin Saiman.

Itu mengapa, dia mendesak Kejagung segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam waktu satu bulan. Sebab jika tidak, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan.

Di sidang praperadilan itu, Boyamin Saiman menyatakan bakal membuka dokumen-dokumen yang menguatkan dugaan tersebut. Termasuk dokumen perusahaan tambang yang menunjukkan ada hubungan bisnis antara RBS dengan Harvey Moeis di Kalimantan.

Dalam perkara di Bangka Belitung, dia menyebut Harvey Moeis hanya "kaki tangan" RBS.

"Kalau nanti Kejaksaan menilai tidak cukup bukti (menetapkan RBS tersangka), kita akan buka di sidang praperadilan biar fair. Di situ bisa saling memberikan data, berargumen antara saya dan penyidiknya," tutur Boyamin Saiman.

Menurutnya, somasi ini dilayangkan supaya pengungkapan kasusnya lebih serius dan menyeret para "pemain utama".

"Karena saya mengikuti kasus ini, saya pantau dan ingin penyidik menangkap penerima keuntungan yang paling ujung," ucap Boyamin Saiman, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari BBC.***

Sentimen: negatif (100%)