Sentimen
Positif (57%)
2 Apr 2024 : 06.29
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Grup Musik: APRIL

Sri Mulyani dan Kemenkeu Sepakati Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS Tahun 2024, Siap Dibayarkan pada...

2 Apr 2024 : 06.29 Views 21

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sri Mulyani dan Kemenkeu Sepakati Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS Tahun 2024, Siap Dibayarkan pada...

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sri Mulyani bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakati jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS di tahun 2024.

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan biaya berupa gaji ke-13 untuk membantu keluarga PNS dalam menghadapi tahun ajaran baru.

Aturan mengenai komponen gaji ke-13 terbaru yang akan diterima oleh PNS telah tercantum di dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Baca Juga: TNI Bersuka Cita! Setelah Dapat Pencairan THR, Hari Ini Juga Gaji Cair dengan Besaran Baru, Segini Rinciannya

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS di tahun 2024:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Lalu, kapan gaji ke-13 tahun 2024 akan dibayarkan oleh pemerintah untuk PNS?

Baca Juga: Hore! Gaji PNS Seluruh Golongan Ditransfer 1 April 2024, Sudah Cek Rekening?

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id pada Senin, 1 April 2024, Kemenkeu merilis sebuah siaran pers terkait pencairan THR dan gaji ke-13.

Berdasarkan siaran pers tersebut, Sri Mulyani bersama Kemenkeu sepakat bahwa gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dibayarkan mulai bulan Juni 2024 mendatang.

Jadwal pencairan gaji ke-13 sudah resmi tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12, yaitu gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dicairkan, maka pemerintah akan membayarnya setelah bulan Juni 2024.

Baca Juga: Segera Cek Rekening! PT Taspen Sudah Cairkan Gaji Bulan April dengan Besaran Segini untuk Golongan I-IV

Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12, besaran gaji ke-13 yang dicairkan untuk PNS akan mengacu pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.

Demikian informasi mengenai Sri Mulyani dan Kemenkeu sepakati jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS tahun 2024. ***

Sentimen: positif (57.1%)