Sentimen
Positif (86%)
1 Apr 2024 : 21.04
Tokoh Terkait

Aturan Baru Berlaku, Pemerintah Cabut Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib Sekolah

1 Apr 2024 : 21.04 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Aturan Baru Berlaku, Pemerintah Cabut Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib Sekolah

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, telah mengambil keputusan untuk mencabut status Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah. Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka sekarang dianggap sebagai kegiatan opsional yang dapat diikuti sesuai dengan minat dan bakat siswa.

Aturan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 ini ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Dijelaskan dalam pasal 34 jika kini Pramuka tak lagi dijadikan ekstrakurikuler wajib di sekolah.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Pasal 34 dari peraturan tersebut secara tegas mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Ini berarti bahwa Pramuka tidak lagi diwajibkan sebagai ekstrakurikuler di sekolah dasar dan menengah.

Ekstrakurikuler sendiri dijelaskan memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar serta ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik.

Penjelasan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024

Sedangkan di aturan terbaru, dijelaskan apa yang kini dimaksud sebagai ekstrakurikuler. Meliputi:

1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau;
5. Bentuk kegiatan lainnya.

Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut.

1. Individual, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
2. Kelompok, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
3. Klasikal, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
4. Gabungan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antar rombongan belajar.
5. Lapangan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

***

Sentimen: positif (86.5%)