Sentimen
Negatif (79%)
1 Apr 2024 : 14.15
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Saksi Anies-Muhaimin Akan Hadir di Sidang MK Hari Ini, Sri Mulyani dan Risma Datang?

1 Apr 2024 : 14.15 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Saksi Anies-Muhaimin Akan Hadir di Sidang MK Hari Ini, Sri Mulyani dan Risma Datang?

PIKIRAN RAKYAT - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 akan digelar hari ini, Senin, 1 April 2024.

Rencananya sidang akan digelar sekitar pukul 08.00 WIB di Mahkamah Konstitusi dengan agenda Pembuktian Pemohon.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari mkri.id, sidang PHPU hari ini akan diselenggarakan untuk mendengar keterangan ahli dan saksi pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon yakni dari kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN).

"Jadwal sidang: Senin, 1 April 2024, pukul 08:00 WIB. Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon)," katanya.

Sebelumnya Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir juga mengatakan pihaknya berencana membawa 19 orang ke sidang pembuktian pemohon tersebut.

"19 saksi dan ahli. Rencana 7 ahli dan 12 saksi fakta," ujarnya, Minggu, 31 Maret 2024.

Meski belum diungkap siapa-siapa nama yang akan menjadi saksi dan ahli untuk Timnas AMIN dalam sidang PHPU di MK, Ari blak-blakan berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dapat hadir untuk mengikuti persidangan tersebut.

"Iya benar kita harapkan mereka (Sri Mulyani dan Risma) bisa dihadirkan (ke MK)," tutur Ari Yusuf.

KPU Sebut Gugatan Anies-Ganjar Aneh

KPU terang-terangan menyebut permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Ganjar Pranowo ke MK terkesan aneh dan tak masuk akal.

Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim mempertanyakan dalil pemohon yang menyebut Paslon Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran calon Pilpres 2024 setelah diketahui perhitungan hasil suara," ujar dia.

Bak bertanya, 'Anies-Ganjar ke mana saja?' setelah rangkaian Pilpres 2024 selesai diselenggarakan, mereka baru mengajukan gugatan terhadap rival yang telah diajaknya berdebat hingga adu eksistensi di kampanye 2024.

"Bahwa kenyataannya pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon baik ketika pengundian nomor urut dan kampanye metode debat, sebaliknya pemohon bersama-sama paslon nomor urut 2 mengikuti tahapan pengundian nomor urut, dan kampanye metode debat paslon, bahkan dalam debat pemohon saling lempar jawaban, sanggahan dalam kampanye metode debat yang difasilitasi termohon," tutur dia.

Oleh karena itu, KPU merasa sangsi saat pemohon baru mengajukan permohonan itu ke MK setelah hasil rekapitulasi pemungutan suara selesai diumumkan.

"Pertanyannya adalah andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024 apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran calon? Tentu jawabannya tidak, bahwa dalil pemohon menuduh termohon sengaja menerima paslon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti," ujarnya.***

Sentimen: negatif (79.5%)