Sentimen
Netral (99%)
1 Apr 2024 : 07.39
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Cirebon

Jadwal Buka Puasa Cirebon Hari Ini, Sabtu 30 Maret 2024

1 Apr 2024 : 07.39 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jadwal Buka Puasa Cirebon Hari Ini, Sabtu 30 Maret 2024

PIKIRAN RAKYAT - Hari ini Ramadhan 1445 Hijriah sudah menginjak hari ke-19. Untuk menggenapkan puasa tepatnya Sabtu, 30 Maret 2024, khusus daerah Kota dan Kabupaten Cirebon, simak keterangan waktu azan maghrib dalam artikel ini.

Untuk umat muslim yang menjalankan puasa Ramadhan di wilayah Cirebon, perhatikan jadwal berbuka puasa yang ditandai masuknya waktu maghrib.

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, bimasislam.kemenag.go.id, jadwal buka puasa Cirebon hari ini antara lain:

Jadwal Buka Puasa

Kabupaten Cirebon

Waktu buka puasa: Pukul 17:55 WIB

Kota Cirebon

Waktu buka puasa: Pukul 17:55 WIB Haruskah Mengeraskan Lafaz Niat Puasa?

Di beberapa tempat di Indonesia, langgeng budaya mengeraskan niat puasa Ramadhan secara berjamaah usai sholat tarawih. Biasanya imam menjadi pemimpin doa itu menggunakan pengeras suara, membimbing seluruh makmum mengucapkan niat setelahnya.

Ulama besar Islam, Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa sejatinya terdapat perbedaan antara melafazkan dan melantangkan ucapan niat puasa. Jika hanya melafazkan, artinya suara saat berniat cukup didengar oleh diri sendiri.

Sementara itu, mengeraskan/melantangkan sebagaimana kultur setelah sholat tarawih berjamaah di masjid, suara kolektif nyaring terdengar sampai ke luar tempat ibadah. Menurut Ibnu Taimiyah, para ulama sepakat bahwa jenis ucapan niat seperti ini dilarang keras.

Ibnu Taimiyah mengatakan:

لَمْ يَقُلْ أَحَدٌ مِنْهُمْ إنَّ الْجَهْرَ بِالنِّيَّةِ مُسْتَحَبٌّ وَلَا هُوَ بِدْعَةٌ حَسَنَةٌ فَمَنْ قَالَ ذَلِكَ فَقَدْ خَالَفَ سُنَّةَ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِجْمَاعَ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ وَغَيْرِهِمْ

“Tidak pernah dikatakan oleh para ulama bahwa mengeraskan niat itu disunnahkan. Hal tersebut pun bukan masuk dalam bid’ah hasanah. Siapa yang menyatakan bahwa mengeraskan niat itu dianjurkan, maka ia berarti telah menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga telah menyelisihi kesepatan para ulama madzhab yang empat dan lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 233)

Terdapat penjabaran lebih lanjut dari Ibnu Taimiyah setelahnya, yaitu tidak ada perdebatan antara para ulama terkait dikeraskannya niat.

وَإِنَّمَا تَنَازَعَ النَّاسُ فِي نَفْسِ التَّلَفُّظِ بِهَا سِرًّا . هَلْ يُسْتَحَبُّ أَمْ لَا ؟ عَلَى قَوْلَيْنِ وَالصَّوَابُ أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ التَّلَفُّظُ بِهَا فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ لَمْ يَكُونُوا يَتَلَفَّظُونَ بِهَا لَا سِرًّا وَلَا جَهْرًا

“Para ulama hanyalah berselisih dalam masalah apakah niat disunnahkan dilafazhkan ataukah tidak. Ada dua pendapat dalam hal ini. Namun yang lebih tepat, melafazhkan niat itu tidak disunnahkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah melafazkan niat baik dilirihkan maupun dikeraskan." ***

Sentimen: netral (99.9%)