Sentimen
Positif (99%)
29 Mar 2024 : 11.33
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Jakarta Tak Lagi DKI! PKS Melawan Arus: Menolak Pengesahan UU DKJ Meskipun Disetujui Mayoritas Anggota DPR

29 Mar 2024 : 11.33 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Jakarta Tak Lagi DKI! PKS Melawan Arus: Menolak Pengesahan UU DKJ Meskipun Disetujui Mayoritas Anggota DPR

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Jakarta bukan lagi DKI membuat PKS bersuara dengan menentang UU DKJ yang baru saja disahkan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dijadikan Undang-Undang (UU)dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, anggota DPR diminta untuk memberikan persetujuan terhadap RUU DKJ. Dengan bulat, anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.

Baca Juga: DPR Sahkan UU DKJ: Transformasi Jakarta, dari DKI Menjadi ...

Meskipun dalam rapat tersebut hanya dihadiri oleh 69 anggota DPR secara fisik dari total 303 anggota, rapat tersebut tetap dianggap sah karena memenuhi kuorum. Sebanyak 234 anggota lainnya memberikan izin dan 272 anggota lainnya absen.

RUU DKJ, yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal, telah melalui pembahasan tingkat satu antara Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah sebelumnya pada 18 Maret 2024.

Salah satu poin penting dalam RUU DKJ adalah pengaturan terkait status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota. Gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap akan dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dengan disahkannya UU DKJ, Jakarta secara otomatis tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibukota (DKI), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ.

Baca Juga: Hasil Rapat Pleno RUU DKJ, Gubernur Dipilih Melalui Pilkada hingga Tolak Jakarta Jadi Ibu Kota Legislasi

Meskipun demikian, Jakarta tetap memiliki peran penting sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Sebagai pusat perekonomian nasional, Jakarta menjadi lokomotif utama dalam pembangunan ekonomi nasional dengan aktivitas ekonomi dan bisnis berskala global.

Sedangkan sebagai kota global, Jakarta menjadi tempat penting dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan internasional di berbagai bidang, menciptakan nilai ekonomi yang besar baik bagi kota itu sendiri maupun daerah sekitarnya.

Meskipun disetujui oleh mayoritas anggota DPR, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik yang menolak pengesahan UU DKJ.

Baca Juga: Usulan Wakil Ketua Baleg DPR Terkait DKJ: Jakarta Kita Jadikan Ibu Kota Legislatif

Pengesahan UU DKJ ini menjadi langkah penting dalam mengatur masa depan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota, serta menggarisbawahi peran strategis kota ini dalam perekonomian nasional dan hubungan internasional.

Sentimen: positif (99.1%)