Sentimen
Netral (76%)
22 Mar 2024 : 15.18

Ketua MK Sebut Belum Ada yang Daftar Sengketa Pileg

22 Mar 2024 : 15.18 Views 7

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Ketua MK Sebut Belum Ada yang Daftar Sengketa Pileg

Gery David Sitompul | Kamis, 21/03/2024 23:40 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan belum ada permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 hingga Kamis 21 Maret 2024 malam.

Hal itu disampaikan Suhartoyo Gedung MK RI, Jakarta pada Kamis 21 Maret 2024 malam. Suhartoyo bilang, biasanya pendaftaran akan dilakukan pemohon pada hari kedua dan ketiga.

"Bahkan tadi malam ya, 00.58 WIB untuk Pilpres sudah ada yang mendaftar, kalau Pileg belum," kata Suhartoyo.

Adapun langkah untuk mendaftarkan pada hari kedua dan ketiga yaitu untuk maksimalkan waktu agar pemohon dapat mengumpulkan bukti lebih banyak. Selain itu, ada juga waktu perbaikan maksimal 3 x 24 jam sejak laporan itu masuk ke MK.

"Kita tunggu saja nanti. Di hari kedua ketiga biasanya. Kan di hari pertama masih mengumpulkan bukti, atau kah mereka menggunakan momentum untuk supaya mempunyai waktu yang cukup di samping mengumpulkan bukti, nanti tenggang waktu perbaikannya juga menjadi panjang," kata Suhartoyo

Sebelumnya, MK resmi membuka pendaftaran gugatan PHPU 2024 yang mulai beroperasi 3x24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil penghitungan Pemilu 2024.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan, bagi pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 dapat mengajukan gugatan ke MK.

"Maka dengan demikian, mulai berjalan argo untuk pendaftaran perkara di MK yang sesuai dengan UU Pemilu. Maka MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa," kata Saldi Isra di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 20 Maret 2024.

Saldi mengutarakan, pihaknya membuka masa pendaftaran sengketa Pemilu sejak Kamis 21 Maret 2024 pukul 00.00 WIB dini hari.

Sementara untuk sengketa Pileg DPR, DPRD, dan DPD dapat diajukan langsung setelah KPU menetapkan rekapitulasi sejak pukul 22.19 WIB. MK memberikan batas waktu 3x24 jam bagi peserta pemilu yang akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024.

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Sengketa Pemilu Ketua MK Pileg

Sentimen: netral (76.2%)