Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Berkat UU ASN, PPPK Dapat Uang di Luar Gaji Pokok Lebih Besar Bulan April 2024, Gapok Tertinggi Rp7,3 Juta
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Terbitnya UU ASN membuat PPPK mendapat rezeki di luar gaji pokok, uang tersebut siap dicairkan pada bulan April 2024.
Kini PPPK telah mempunyai peraturan terbaru terkait gaji pokok golongan I sampai XVII. Berkat UU ASN, PPPK juga akan menerima uang pensiunan.
Pemerintah telah menyiapkan kenaikan gaji ASN, baik untuik PNS, TNI, Polri, dan terutama PPPK guru dan non guru pada tahun 2024.
Saat ini gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024, dan akan ditransfer pada awal bulan April 2024.
Bapak dan Ibu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) siap-siap akan menerima uang di luar gaji pokok yang lebih besar.
Pada bulan Maret 2024, gaji pokok PPPK sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen, dan sudah berlaku.
Kehadiran UU ASN, akan membuat kesejahteraan PPPK tidak jauh berbeda denga PNS.
PPPK juga akan mendapatkan tunjangan, serta uang pensiunan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meski begitu status mereka berbeda dengan PNS, sebab PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian tertentu dengan pemerintah.
Baca Juga: Tidak Cair Melalui PT Taspen, THR Pensiunan Golongan Ini Mendapatkan Perlakuan Khusus dari Pemerintah
Sesuai dengan UU ASN, bahwa PPPK siap diberi tunjangan lain yang tertuang dalam Pasal 21 ayat 5.
Sebelumnya gaji PPPK pada tahun 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Peraturan tersebut juga mengatur mengenai tunjangan apa saja yang diterima oleh PPPK.
Rincian tunjangan yang diterima PPPK antara lain tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan fungsional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 yang telah ditandatangani Sri Mulyani, bahwa PNS dan PPPK golongan IV akan asuransi kematian.
Asuransi kematian PPPK tersebut terdiri dari santunan pensiun sebesar Rp8 juta, santunan pesangon Rp6 juta, dan santunan anak Rp4 juta.
Asuransi kematian tersebut diberikan kepada PPPK untuk membantu keluarga di situasi yang sulit.
Berikut tabel gaji PPPK sesuai PP Nomor 11 Tahun 2024 :
-Gaji PPPK 2024 Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
-Gaji PPPK 2024 Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
-Gaji PPPK 2024 Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
-Gaji PPPK 2024 Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
-Gaji PPPK 2024 Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
-Gaji PPPK 2024 Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
-Gaji PPPK 2024 Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
-Gaji PPPK 2024 Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
Baca Juga: Minuman Takjil Diburu Saat Ramadan 2024, Tokopedia NYAMpireun Siapkan UMKM Jaga Penjualan Pasca-Lebaran
-Gaji PPPK 2024 Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
-Gaji PPPK 2024 Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
-Gaji PPPK 2024 Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
-Gaji PPPK 2024 Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
-Gaji PPPK 2024 Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
-Gaji PPPK 2024 Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
-Gaji PPPK 2024 Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
-Gaji PPPK 2024 Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
-Gaji PPPK 2024 Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000
Itulah informasi mengenai uang di luar gaji pokok PPPK yang nominalnya lebih besar dan siap cari bulan April 2024.
Sentimen: positif (99.5%)